IM_Piru,- Setelah menelusuri persoalan Pelanggaran Pemilihan Umum di beberapa TPS Kab.SBB ternyata Bawaslu Kab.Seram Bagian Barat di duga turut bermain di dalamnya, yang mana Bawaslu di duga telah mematikan hak demokrasi warga negara dalam pemilu Tahun 2024, hal ini di ketahui ternyata Bawaslu Kab.SBB tidak mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Pelanggaran Pemilihan umum yang di rekomendasikan oleh Panwascam, Sampai dengan batas waktu yang di tentukan sebagai syarat laporan pelanggaran Pemilihan umum oleh Pelapor. (27/02/2023).
Mengacu Pada Undang -Undang Nomor : 7 Tahun 2017, PKPU 25 tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor : 3 Tahun 2023, yang mana Bawaslu, berwewenang menindak Para Pelaku Pelanggaran dalam proses Pemilihan umum. Namun Hal ini justru tidak di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram bagian Barat, dengan tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwascam dengan memeriksa dan memutus Pelanggaran yang terjadi di TPS – TPS yang bermasalah tersebut sejak diterimanya laporan dari Pelapor, sebab keputusan Bawaslu mengenai pelanggaran dalam proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, sesuai dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku, serta dapat Dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, saat di konfirmasi oleh media ini beberapa waktu lalu, menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU
“Pelanggaran ini tersebar di 19 TPS di Kab.sbb di antaranya : Kec.huamual Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33 untuk Kec.Inamosol, Desa rumberu ada satu TPS yaitu di TPS 01, Untuk Kec. Huamual Belakang di Desa Tahalupu sebanyak tiga TPS yaitu di TPS. 01,02,05, Untuk Desa Buano Utara, Sebanyak satu TPS yaitu adanya di TPS 11, dan Di Kec.Kairatu, Desa Kamarian sebanyak satu TPS yaitu di TPS 04”.Ujar Staf Bawaslu SBB.
Namun Pada kenyataannya Pihak Bawaslu tidak menindak lanjuti Rekomendasi PSU yang di sampaikan oleh Panwascam sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Berdasarkan Sumber yang dapat di percaya Bawaslu Kab.SBB, tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah di atur berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang berdampak terhadap di batalkan ya Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kab. SBB.
“ Coba bung cek ke Bawaslu, apakah dong ada buat telaah dan keluarkan surat keputusan Bawaslu sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran pemilu dari pelapor yang di rekomendasikan oleh panwascam atau tidak “.Ujar Sumber.
Dirinya juga menyesalkan, ulah yang tidak profesional dari Bawaslu Kab.SBB ini.
Atas dasar hal inilah sehingga menjadi dasar bagi KPU Seram Bagian Barat untuk mengambil keputusan yang merugikan, dengan di keluarkannya Keputusan KPU Nomor : 9 dan 10 Tahun 2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 22 dan 24 Februari 2024, yang mana Keputusan KPU Kab.SBB.
Dengan membatalkan PSU di 19 TPS yang bermasalah terkait pelanggaran Pemilu yang telah di rekomendasikan oleh Panwascam yang ada di wilayah di mana temuan pelanggaran pada saat pungut hitung di lakukan.
Sampai Dengan berita ini di rillis, Ketua Bawaslu Kab.SBB Salmun tidak tapat di konfirmasi. (IM.KR).