Ulah Dari Bawaslu dan  KPU Seram Bagian Barat Batalkan PSU Di 19 TPS.

- Publisher

Monday, 26 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM_Piru,- Setelah menelusuri persoalan Pelanggaran Pemilihan Umum di beberapa TPS Kab.SBB ternyata Bawaslu Kab.Seram Bagian Barat di duga turut bermain di dalamnya, yang mana Bawaslu di duga telah mematikan hak demokrasi warga negara dalam pemilu Tahun 2024, hal ini di ketahui ternyata Bawaslu Kab.SBB tidak mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Pelanggaran Pemilihan umum yang di rekomendasikan oleh Panwascam, Sampai dengan batas waktu yang di tentukan sebagai syarat laporan pelanggaran Pemilihan umum oleh Pelapor. (27/02/2023).

Mengacu Pada Undang -Undang Nomor : 7 Tahun 2017, PKPU 25 tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor : 3 Tahun 2023, yang mana Bawaslu, berwewenang menindak Para Pelaku Pelanggaran dalam proses Pemilihan umum. Namun Hal ini justru tidak di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Seram bagian Barat, dengan tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwascam dengan memeriksa dan memutus Pelanggaran yang terjadi di TPS – TPS yang bermasalah tersebut sejak diterimanya laporan dari Pelapor, sebab keputusan Bawaslu mengenai pelanggaran dalam proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, sesuai dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku, serta dapat Dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, saat di konfirmasi oleh media ini beberapa waktu lalu, menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU

“Pelanggaran ini tersebar di 19 TPS di Kab.sbb di antaranya : Kec.huamual Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33 untuk Kec.Inamosol, Desa rumberu ada satu TPS yaitu di TPS 01, Untuk Kec. Huamual Belakang di Desa Tahalupu sebanyak tiga TPS yaitu di TPS. 01,02,05, Untuk Desa Buano Utara, Sebanyak satu TPS yaitu adanya di TPS 11, dan Di Kec.Kairatu, Desa Kamarian sebanyak satu TPS yaitu di TPS 04”.Ujar Staf Bawaslu SBB.

Namun Pada kenyataannya Pihak Bawaslu tidak menindak lanjuti Rekomendasi PSU yang di sampaikan oleh Panwascam sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Berdasarkan Sumber yang dapat di percaya Bawaslu Kab.SBB, tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah di atur berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang berdampak terhadap di batalkan ya Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kab. SBB.

“ Coba bung cek ke Bawaslu, apakah dong ada buat telaah dan keluarkan surat keputusan Bawaslu sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran pemilu dari pelapor yang di rekomendasikan oleh panwascam atau tidak “.Ujar Sumber.

Dirinya juga menyesalkan, ulah yang tidak profesional dari Bawaslu Kab.SBB ini.

Atas dasar hal inilah sehingga menjadi dasar bagi KPU Seram Bagian Barat untuk mengambil keputusan yang merugikan, dengan di keluarkannya Keputusan KPU Nomor : 9 dan 10 Tahun 2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 22 dan 24 Februari 2024, yang mana Keputusan KPU Kab.SBB.

Dengan membatalkan PSU di 19 TPS yang bermasalah terkait pelanggaran Pemilu yang telah di rekomendasikan oleh Panwascam yang ada di wilayah di mana temuan pelanggaran pada saat pungut hitung di lakukan.

Sampai Dengan berita ini di rillis, Ketua Bawaslu Kab.SBB Salmun tidak tapat di konfirmasi. (IM.KR).

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Pilkada Bursel Dimenangkan Oleh LHM-GES. 

Wednesday, 4 Dec 2024 - 21:58 WIT