IM- Ambon; – Salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Berinisial”HM” kepada kedua orang anak di bawa umur AS dan AE, perlu dilihat dan panggl oleh pihak penegak hukum daerah ini, (dalam hal ini Polda Maluku), pasalnya kedua anak tersebut dipanggil untuk melakukan cap Jempol 3 (tiga) jari terhadap dokumen yang akan dipergunakan oleh “HM” atau akan diberikan kepada orang lain untuk menggunakan dokumen penting tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ajid Tomagola wakil sekertaris NU (Nahdatul ulama) provinsi maluku yang peduli terhadap anak- anak di bawah Umur, kepada media di ambon 7/2/2022
Menurut Tomagola dalam dugaan terhadap dokumen penting tersebut, untuk apa sebenarnya dipergunakan oleh HM atau akan diberikan kepada pihak lain, olehnya itu Tomagola berharap agar pihak penegak hukum daerah dalam hal ini , kepolisian daerah ini, untuk menelusuri apa yang dilakukan oleh oknum yang berinisial HM ini, termasuk memanggil kedua anak tersebut untuk untuk bisa memberikan keterangan, sebagai mana Tomagola melihat video dari kedua anak yang memberikan keterangan kepada pihak tertentu, dalam keterangan tersebut masing-masing kedua anak, sepertinya di Pemaksaan untuk melakukan cap Jempol 3 (tiga) jari di atas dua lembar ijasah di rumah kediaman “HM”
Dari kedua keterangan tersebut pada video yang berdurasi beberapa menit, Tomagola, menduga bahwa dokumen penting itu, sepertinya Surat tanda tamat belajar (Ijazah), dan dari keterangan kedua orang anak itu juga bahwa dokumen penting tersebut adalah Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah).
Kemudian keterangan kedua anak dalam video tersebut, bahwa dokumen penting tersebut tidak ada tulisan pada lembaran dimaksud dan kedua anak tersebut bersedia memberikan keterangan yang lebih jelas atas Pemaksaan “HM”, karena begitu dipanggil Oleh HM dan begitu sampai di “HM” kedua anak tersebut langsung diperintahkan untuk melakukan cap Jempol 3 (tiga) dan diucapkan Terimakasih oleh “HM”.
Tomagola menduga ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum, baik terhadap dokumen maupun Pemaksaan Kepada kedua orang anak ini,
Dia juga menduga kemungkinan saat HM” memanggil kedua anak ini orang tua dari kedua anak ini tidak diberitahu kepada orang tuanya, terkait dengan memberikan cap jempol 3 (tiga) jari” tomagola menduga bisa jadi dokomen penting itu di pergunakan untuk admitrasi bagi calon bintara TNI AD, krna setiap penerimaan calon bintara TNI-AD Rumahnya HM sering di datangi pelamar.
Tomagola meminta dan mendesak kepada pihak penegak hukum (Kepolisian Daerah Maluku),untuk dapat menelusuri hal ini jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban atas kejahatan pemalsuan dokomen negara yang sudah di peralatkan anak- anak di bawa umur modus seperti ini sangat berbahaya..ungkap tomagola..(red)







