Tokoh Muda Alune Wemale Janji Lapor Dugaan Gratifikasi, Oknum Anggota DPRD SBB, Andy Akbar ke Ditreskrimsus Polda Maluku

- Publisher

Thursday, 20 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon-Karena diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan gratifikasi anggaran proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari Gunung, oknum angggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) fraksi Partai Demokrat, Andy Akbar,akan dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Laporan pidana ini akan dilayangkan oleh Tokoh Muda Alune Wemale Jodis Rumasoal SH , dalam waktu dekat ini.

Menurut Jodis, pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari gunung yang merupakan rumah adat milik kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi dan Alune yang milik Desa Neniari gunung, Desa Neniari Piru, Desa Nuruwe, Desa Wakolo, Desa Patahawe dan beberapa desa di pulau seram dan pulau Ambon seperti negeri Liang, Negeri Hutumury, negeri Amahusu dan beberapa desa lainnya.

“Saya siap melaporkan kasus ini ke Ditreskrismsus Polda Maluku maupun ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat mengingat sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Andy Akbar, dalam melakukan gratifikasi pembangunan rumah tua tersebut sudah dikantongi, salah satunya adalah bukti transfer melalui Via Bangking,” ungkapnya.

Rumasoal menyampaikan bawa betul pembangunan rumah tua tersebut dia turun langsung melakukan pengawalan karena rumah adat tersebut merupakan program dia, saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB periode kemarin.

“Karena program saya jadi proses pembangunan itu saya kawal hingga selesai tapi ternyata berjalannya waktu, proyek dikerjakan tak selesai. Dan program tersebut menjadi masalah dan saya mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan pembangunan rumah tua tersebut,” jelas Rumasoal.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten SBB ini merasa kecewa karena proyek tersebut ia tidak melakukan jual beli proyek dan tidak menerima Fi sepersen pun dari pembangunan tersebut, ia hanya tugasnya mengawal agar program bisa dapat berjalan.

“Sesuai aturan tender proyek harus nilai Proyek di atas Rp.200 juta di tangani oleh perusahaan sehingga kami meminjam perusahaan CV.Ondora untuk memuluskan program rumah adat tersebut ternyata saudara anggota DPRD kabupaten SBB Andy Akbar berkamuflase dalam pembangunan ini, sehingga dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak berwajid,” pungkasnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT