Tokoh Muda Alune Wemale Janji Lapor Dugaan Gratifikasi, Oknum Anggota DPRD SBB, Andy Akbar ke Ditreskrimsus Polda Maluku

- Publisher

Thursday, 20 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon-Karena diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan gratifikasi anggaran proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari Gunung, oknum angggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) fraksi Partai Demokrat, Andy Akbar,akan dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Laporan pidana ini akan dilayangkan oleh Tokoh Muda Alune Wemale Jodis Rumasoal SH , dalam waktu dekat ini.

Menurut Jodis, pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari gunung yang merupakan rumah adat milik kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi dan Alune yang milik Desa Neniari gunung, Desa Neniari Piru, Desa Nuruwe, Desa Wakolo, Desa Patahawe dan beberapa desa di pulau seram dan pulau Ambon seperti negeri Liang, Negeri Hutumury, negeri Amahusu dan beberapa desa lainnya.

“Saya siap melaporkan kasus ini ke Ditreskrismsus Polda Maluku maupun ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat mengingat sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Andy Akbar, dalam melakukan gratifikasi pembangunan rumah tua tersebut sudah dikantongi, salah satunya adalah bukti transfer melalui Via Bangking,” ungkapnya.

Rumasoal menyampaikan bawa betul pembangunan rumah tua tersebut dia turun langsung melakukan pengawalan karena rumah adat tersebut merupakan program dia, saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB periode kemarin.

“Karena program saya jadi proses pembangunan itu saya kawal hingga selesai tapi ternyata berjalannya waktu, proyek dikerjakan tak selesai. Dan program tersebut menjadi masalah dan saya mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan pembangunan rumah tua tersebut,” jelas Rumasoal.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten SBB ini merasa kecewa karena proyek tersebut ia tidak melakukan jual beli proyek dan tidak menerima Fi sepersen pun dari pembangunan tersebut, ia hanya tugasnya mengawal agar program bisa dapat berjalan.

“Sesuai aturan tender proyek harus nilai Proyek di atas Rp.200 juta di tangani oleh perusahaan sehingga kami meminjam perusahaan CV.Ondora untuk memuluskan program rumah adat tersebut ternyata saudara anggota DPRD kabupaten SBB Andy Akbar berkamuflase dalam pembangunan ini, sehingga dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak berwajid,” pungkasnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT