Toko Muda Desa Luhu Mendesak, Kapolres SBB Segera Limpahkan Hasil Kerugian Negara ADD/DD Luhu ke jaksa.

- Publisher

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBB- Penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dinilai mandek di tingkat penyidik Polres SBB.

Tokoh muda Luhu, Sulaiman Lisaholith, mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat terkait kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp399.862.500.

“Sebagian kerugian negara juga telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp125.843.800 oleh bendahara desa sejak Juli 2025,” ungkap Lisaholith, Selasa (31/03/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lisaholith juga menduga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebenarnya jauh lebih besar dari hasil audit awal. Ia menilai masih banyak program yang diduga fiktif serta indikasi mark-up anggaran.

“Temuan Inspektorat itu baru sebagian. Kami menduga masih banyak program fiktif dan mark-up yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut, serta berkoordinasi dengan Inspektorat guna merilis hasil audit tambahan, khususnya untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

“Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami akan meminta BPKP Maluku turun tangan melakukan audit, bahkan melaporkan ke Polda Maluku untuk evaluasi kinerja Polres SBB,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, AKP Jhon R. Soplanit, yang dikonfirmasi Infomalukunews.com. belum memberikan komentar, hingga berita ini dipublikasi. (IM-06)

Berita Terkait

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Berita Terbaru