Tiga Terdakwa Rampok Dana BOS di Malteng, Divonis Bervariasi.

- Publisher

Tuesday, 20 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis tiga terdakwa korupsi pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 bervariasi.

Ketiga terdakwa itu yakni Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin, mereka di vonis lantaran melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 sebesar Rp. 3.993.294.179,94

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH, Senin 19/02/2024.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Askam Tuasikal, selama 5 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ucap Majelis Hakim Haris Tewa.

Selain penjara badan Askam juga didenda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar

Rp.1. 823.914.179,94, Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.

“Sementara terdakwa Oktovianus Noya, divonis 4 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Selain itu lanjut Tewa, terdakwa Munnaidi Yasin divonis 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000.- Subsider 3 bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Junita Sahetapy, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

7 Terdakwa Perusakan Hutan di SBT Dituntut Bervariasi

Friday, 14 Mar 2025 - 21:47 WIT