IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis tiga terdakwa korupsi pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 bervariasi.
Ketiga terdakwa itu yakni Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin, mereka di vonis lantaran melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022 sebesar Rp. 3.993.294.179,94
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH, Senin 19/02/2024.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Askam Tuasikal, selama 5 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ucap Majelis Hakim Haris Tewa.
Selain penjara badan Askam juga didenda sebesar Rp. 300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar
Rp.1. 823.914.179,94, Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
“Sementara terdakwa Oktovianus Noya, divonis 4 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara,” lanjut Majelis Hakim.
Selain itu lanjut Tewa, terdakwa Munnaidi Yasin divonis 5 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000.- Subsider 3 bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,- Subsider 1 Tahun Pidana Penjara.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Junita Sahetapy, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (IM-06).