Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos Malteng Jalani Sidang Perdana.

- Publisher

Thursday, 12 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (Bos) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis 12/10/2023.

Tiga terdakwa pada kasus tersebut yakni Askam Tuasikal selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah (Malteng), Oktovianus Noya selaku Manajer Tim Manajemen BOS, dan Munaidi Yasin yang merupakan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) Junita Sahetapy, S.H.,M.H. dengan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Harris Tewa, SH.MH serta Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, S.H dan Agus Hairullah, S.H.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan akibat ulah tiga terdakwa, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Sidang pun ditutup hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dan Barang Bukti. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru