InfomaukuNews.com, Ambon – Sabtu (8-8/26) Penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2026 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ada apa dengan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB saat ini?
Publik bahkan mulai mempertanyakan keseriusan jajaran Kejari SBB di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri SBB Herlambang Saputro, S.H., M.H. dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sorotan semakin menguat karena sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani pada masa kepemimpinan Kepala Kejari SBB sebelumnya juga dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa sejumlah perkara hukum di Kejari SBB seolah berjalan lambat. Namun demikian, apakah benar terjadi kelambanan penanganan perkara atau terdapat kendala dalam proses penyidikan, hal tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak Kejari SBB.
Sudah Penyidikan Sejak Maret 2026
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBB resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran tersebut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah hotel di luar daerah, khususnya di DKI Jakarta, yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban atau LPJ perjalanan dinas DPRD SBB Tahun Anggaran 2021.
Langkah tersebut semestinya menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah perjalanan dinas yang dibayarkan menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan atau terdapat perjalanan yang diduga tidak pernah dilakukan.
Pelaku Perjalanan Dinas Belum Juga Diumumkan
Sebelumnya, Kejari SBB menyampaikan bahwa agenda penyidikan berikutnya adalah memanggil dan memeriksa para pelaku perjalanan dinas, termasuk anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2019–2024.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mencocokkan dokumen perjalanan, tiket, bill hotel, surat tugas, serta aliran dana yang telah dicairkan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut maupun perkembangan penyidikan menuju penetapan tersangka.
Padahal, perkara telah berjalan selama beberapa bulan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Di tengah proses penyidikan, beredar informasi mengenai adanya pengakuan salah satu bendahara terkait dugaan SPPD fiktif.
Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari Kejari SBB yang mengonfirmasi bahwa informasi tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik Pertanyakan Komitmen Kejari SBB
Sebelumnya, Kepala Kejari SBB Herlambang Saputro, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut akan dituntaskan hingga ke akar persoalan dan dilakukan tanpa tebang pilih.
Kini, komitmen tersebut kembali diuji.
Masyarakat tentu berharap pernyataan tersebut tidak berhenti sebatas komitmen, tetapi dibuktikan melalui perkembangan konkret penyidikan.
Jika memang penyidik menemukan bukti yang cukup, publik menunggu langkah hukum berikutnya. Sebaliknya, apabila terdapat kendala yang menyebabkan perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka, Kejari SBB juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kejagung Diminta Evaluasi Kejari SBB Herlambang Saputro
Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Kejari SBB.
Evaluasi dinilai penting bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, tetapi memastikan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Publik juga mempertanyakan sejumlah perkara yang disebut telah ditinggalkan atau diwariskan dari kepemimpinan Kejari SBB sebelumnya, tetapi hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan.
Apakah perkara-perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dihentikan, atau justru sedang menunggu kelengkapan alat bukti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh Kejari SBB agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut penggunaan uang negara, diamnya aparat penegak hukum tanpa penjelasan yang memadai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Masyarakat SBB kini menunggu: apakah kasus dugaan korupsi SPPD DPRD SBB Tahun Anggaran 2021 benar-benar akan dituntaskan hingga ke akar persoalan, atau justru kembali menjadi perkara yang berjalan tanpa kepastian?
Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Plt. Kasi Intel Kejari SBB, Aninditia Widyanti, S.H., terkait perkembangan perkara tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi.(IM-03)





