Tiga Kali sidang Kepala Desa Piru Mangkir Dalam Persidangan Perdata.

- Publisher

Saturday, 10 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,PIRU,SBB,- Sidang gugatan Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2024/PN.Drh. yang ketiga kalinya Kepala Desa Piru Sebagai Tergugat dalam Perkara tersebut yang bersangkutan tidak hadir dalam Persidangan.(05/08/2028).

Dalam persidangan kedua, Hakim yang memimpin Persidangan memerintahkan kepada Penasihat Hukum tergugat satu tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin, namun Kepala Desa Piru tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Kepada media ini Penggugat mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Desa Piru yang tidak menghargai Undangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kab. Seram Bagian Barat.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Desa, Padahal dalam sidang yang kedua kemarin dirinya lebih memilih hadir dalam perlombaan sepak bola, sedangkan dalam sidang yang ketiga yang yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada orang meninggal, entah besok sidang yang keempat akan ada lagi alasan apa yang dibuat untuk mengelak dari sidang keempat tersebut”. Ujar Penggugat kecewa.

“Untuk sidang yang keempat yang dijadwalkan pada tanggal 8 agustus 2024, kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk mempertanggungjawabkan masalah terkait gugatan yang di layangkan oleh perwakilan masyarakat Negeri Piru”. Tutup perwakilan Masyarakat.(IM.KR).

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru