Tiga Kali sidang Kepala Desa Piru Mangkir Dalam Persidangan Perdata.

- Publisher

Saturday, 10 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,PIRU,SBB,- Sidang gugatan Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2024/PN.Drh. yang ketiga kalinya Kepala Desa Piru Sebagai Tergugat dalam Perkara tersebut yang bersangkutan tidak hadir dalam Persidangan.(05/08/2028).

Dalam persidangan kedua, Hakim yang memimpin Persidangan memerintahkan kepada Penasihat Hukum tergugat satu tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin, namun Kepala Desa Piru tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Kepada media ini Penggugat mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Desa Piru yang tidak menghargai Undangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kab. Seram Bagian Barat.

“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Desa, Padahal dalam sidang yang kedua kemarin dirinya lebih memilih hadir dalam perlombaan sepak bola, sedangkan dalam sidang yang ketiga yang yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada orang meninggal, entah besok sidang yang keempat akan ada lagi alasan apa yang dibuat untuk mengelak dari sidang keempat tersebut”. Ujar Penggugat kecewa.

“Untuk sidang yang keempat yang dijadwalkan pada tanggal 8 agustus 2024, kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk mempertanggungjawabkan masalah terkait gugatan yang di layangkan oleh perwakilan masyarakat Negeri Piru”. Tutup perwakilan Masyarakat.(IM.KR).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru