INFOMALUKUNEWS.COM,PIRU,SBB,- Sidang gugatan Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2024/PN.Drh. yang ketiga kalinya Kepala Desa Piru Sebagai Tergugat dalam Perkara tersebut yang bersangkutan tidak hadir dalam Persidangan.(05/08/2028).
Dalam persidangan kedua, Hakim yang memimpin Persidangan memerintahkan kepada Penasihat Hukum tergugat satu tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga yang dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin, namun Kepala Desa Piru tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Kepada media ini Penggugat mengaku sangat kecewa dengan ulah Kepala Desa Piru yang tidak menghargai Undangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kab. Seram Bagian Barat.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kepala Desa, Padahal dalam sidang yang kedua kemarin dirinya lebih memilih hadir dalam perlombaan sepak bola, sedangkan dalam sidang yang ketiga yang yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada orang meninggal, entah besok sidang yang keempat akan ada lagi alasan apa yang dibuat untuk mengelak dari sidang keempat tersebut”. Ujar Penggugat kecewa.
“Untuk sidang yang keempat yang dijadwalkan pada tanggal 8 agustus 2024, kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk mempertanggungjawabkan masalah terkait gugatan yang di layangkan oleh perwakilan masyarakat Negeri Piru”. Tutup perwakilan Masyarakat.(IM.KR).