Tiga Kali Mangkir Saatnya Penyidik Jemput Paksa Sekda SBT

- Publisher

Friday, 26 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-AMBON-Jika Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu belum juga memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku maka yang bersangkutan sudah saatnya dijemput paksa.

Tapi sepertinya, penyidik Kejati Maluku enggan melakukan hal itu, padahal hal ini dijamin oleh kitab hukum acara pidana, KUHAP.

Di lain pihak Plt Kasipenkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina akui, penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sekda SBT.

Hal itu dilakukan penyidik untuk meminta yang bersangkutan memberikan keterangannya, sejak 8 Januari 2024 lalu.

Tetapi faktanya Jafar tidak memenuhi panggilan. Menurut Aizit alasan Sekda SBT itu tidak hadir juga belum diketahui karena apa.

“Yang pasti penyidik sampai hari ini belum menerima pemberitahuan apapun, ” ungkap Aizit sebagai mana informasi yang diterima media ini Jumat (26/1/2024).

Diakui Latuconsina, ini untuk yang ketiga kalinya Sekda SBT mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Plt Kasipenkum Kejati itu menjelaskan panggilan pertama untuk Jafar, setelah penyidik menyurati yang bersangkutan. Tapi dia beralasan masih laksanakan tugas kedinasan.

“Sampai panggilan kedua dan ketiga ini juga tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT,” cetus jubir Kejati Maluku itu.

Sambung, Aizit, tim penyidik akhirnya berkoordinasi dengan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo guna mengambil langkah. Dengan harapan Sekda SBT bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik dimaksud.

Diketahui, Sekda Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara Setda SBT, Idris Lestaluhu terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.

Dan Idris sudah berstatus tersangka, pasca pemeriksaan dirinya selaku saksi pada Rabu (29/11/2023) lalu.

Diduga, atas perbuatan Idris maupun Jafar, kerugian negara yang timbul di perkara ini mencapai Rp. 2.582.035.800. Hal itu berdasarkan LHKPN Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-03)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 810 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru