IM-AMBON-Jika Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu belum juga memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku maka yang bersangkutan sudah saatnya dijemput paksa.
Tapi sepertinya, penyidik Kejati Maluku enggan melakukan hal itu, padahal hal ini dijamin oleh kitab hukum acara pidana, KUHAP.
Di lain pihak Plt Kasipenkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina akui, penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sekda SBT.
Hal itu dilakukan penyidik untuk meminta yang bersangkutan memberikan keterangannya, sejak 8 Januari 2024 lalu.
Tetapi faktanya Jafar tidak memenuhi panggilan. Menurut Aizit alasan Sekda SBT itu tidak hadir juga belum diketahui karena apa.
“Yang pasti penyidik sampai hari ini belum menerima pemberitahuan apapun, ” ungkap Aizit sebagai mana informasi yang diterima media ini Jumat (26/1/2024).
Diakui Latuconsina, ini untuk yang ketiga kalinya Sekda SBT mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Plt Kasipenkum Kejati itu menjelaskan panggilan pertama untuk Jafar, setelah penyidik menyurati yang bersangkutan. Tapi dia beralasan masih laksanakan tugas kedinasan.
“Sampai panggilan kedua dan ketiga ini juga tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT,” cetus jubir Kejati Maluku itu.
Sambung, Aizit, tim penyidik akhirnya berkoordinasi dengan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo guna mengambil langkah. Dengan harapan Sekda SBT bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik dimaksud.
Diketahui, Sekda Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara Setda SBT, Idris Lestaluhu terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Dan Idris sudah berstatus tersangka, pasca pemeriksaan dirinya selaku saksi pada Rabu (29/11/2023) lalu.
Diduga, atas perbuatan Idris maupun Jafar, kerugian negara yang timbul di perkara ini mencapai Rp. 2.582.035.800. Hal itu berdasarkan LHKPN Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-03)