Tiga Kali Mangkir Saatnya Penyidik Jemput Paksa Sekda SBT

- Publisher

Friday, 26 January 2024 - 21:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-AMBON-Jika Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu belum juga memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku maka yang bersangkutan sudah saatnya dijemput paksa.

Tapi sepertinya, penyidik Kejati Maluku enggan melakukan hal itu, padahal hal ini dijamin oleh kitab hukum acara pidana, KUHAP.

Di lain pihak Plt Kasipenkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina akui, penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Sekda SBT.

Hal itu dilakukan penyidik untuk meminta yang bersangkutan memberikan keterangannya, sejak 8 Januari 2024 lalu.

Tetapi faktanya Jafar tidak memenuhi panggilan. Menurut Aizit alasan Sekda SBT itu tidak hadir juga belum diketahui karena apa.

“Yang pasti penyidik sampai hari ini belum menerima pemberitahuan apapun, ” ungkap Aizit sebagai mana informasi yang diterima media ini Jumat (26/1/2024).

Diakui Latuconsina, ini untuk yang ketiga kalinya Sekda SBT mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Plt Kasipenkum Kejati itu menjelaskan panggilan pertama untuk Jafar, setelah penyidik menyurati yang bersangkutan. Tapi dia beralasan masih laksanakan tugas kedinasan.

“Sampai panggilan kedua dan ketiga ini juga tidak ada informasi apapun dari Sekda SBT,” cetus jubir Kejati Maluku itu.

Sambung, Aizit, tim penyidik akhirnya berkoordinasi dengan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo guna mengambil langkah. Dengan harapan Sekda SBT bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik dimaksud.

Diketahui, Sekda Jafar Kwairumaratu bersama tersangka bendahara Setda SBT, Idris Lestaluhu terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.

Dan Idris sudah berstatus tersangka, pasca pemeriksaan dirinya selaku saksi pada Rabu (29/11/2023) lalu.

Diduga, atas perbuatan Idris maupun Jafar, kerugian negara yang timbul di perkara ini mencapai Rp. 2.582.035.800. Hal itu berdasarkan LHKPN Inspektorat Provinsi Maluku. (IM-03)

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 747 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT