IM-Ambon-Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku).
Ketiga orang tersebut adalah PP (Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019), ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PPHP tahun 2016).
Ketiganya dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan bahwa, tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terkait perkara dimaksud.
“Sampai hari ini Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi yang mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 dan sudah 13 orang di periksa,” kata Latuconsina, Rabu 24/01/2024.
Kata dia, sebelumnya pada hari Senin (22/01/2024) tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
“Sedangkan pada hari Selasa (23/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016,” jelasnya.
Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” tandasnya.
Diketahui, kasus tersebut bernilai Rp.6,3 miliar dalam pelaksanaannya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dan berpotensi sehingga merugikan keuangan negara. (IM-Kiler).