Infomalukunews.com. Ambon-Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Samaun Rumakabis didesak memanggil dan mengevaluasi bendahara Puskesmas Polin, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Maluku.
Pasalnya, bendahara puskesmas Polin berinisial SHT dimana diduga telah menggelapkan hak para staf puskesmas baik lewat anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Dana Insentif tahun anggaran 2023.
Selain itu, bendahara juga menahanan ATM sebagian Staf Puskesmas selama 1 tahun yakni pada Mei 2023 hingga April 2024.
Penahanan ATM itu di lakukan oleh bendahara untuk melakukan proses pencairan tahap 2, Namun, saat melakukan proses pencairan ATM tersebut tidak pernah di berikan kembali kepada staf pemilik, baik di pencairan kedua maupun ke tiga tahun 2023.
Bahkan, sampai dengan saat ini di bulan April 2024 masih di pegang oleh bendahara Puskesmas Polin
Salah satu sumber terpercaya Infomalukunews.com saat di wawancari, dirinya menyatakan agar Kepala Dinas Kesehatan dapat menggambil langka tegas terhadap bendahara puskesmas Polin
“Kami berharap agar Pak Kadis dapat memanggil bendahara itu dan mengevaluasi dia (red-bendahara), karena tidak benar dalam melakukan tugasnya dengan benar dan jujur,” kata dia, Senin 29/04/24.
Bahkan, sambungnya, anggaran 1miliar lebih pada dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Polin tahun anggaran 2023 tidak tersalurkan penuh kepada sfat PKM Polin.
Untuk itu, kami mendesak Kadis Kesehatan SBT untuk mencopot SHT dari jabatannya sebagai bendahara puskesmas Polin.
“Semoga dengan surat pengaduan yang telah kami sampaikan ke Kadis Kesehatan itu dapat di proseskan dengan cepat agar bendahara di berhentikan bahkan dicopot dan kalau pun bisa secepatnya SHT mengembalikan dana yang sudah di gelapkan itu,” harap dia.
Mereka menilai Kepala Dinas berperan penting, untuk melakukan pemberhentian atau pencopotan terhadap SHT, karena mereka tidak mau kasus yang dialami akan terulang pada tahun 2024.
“Ya semoga secepatnya lah, karena bendaraha di tugaskan kembali untuk melakukan proses pencairan tahap pertama dana BOK tahun anggaran 2024, kami tidak mau itu, dana BOK di tahun 2023 saja sudah di gelapkan, maka itu kami maunya di tahun ini harus dia tidak akan melakukan pencairan lagi,” tegasnya menutup. (IM-06).