Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

- Publisher

Friday, 10 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-  Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Drs. JOSEPH RAHANTEN. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dipimpin oleh Izaak Mukitta, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor. Terpidana Joseph Rahanten kini telah dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Terbukti Korupsi Dana Darurat Pandemi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, Joseph melalui Penasihat Hukumnya terus berupaya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). Upaya hukum ini konsisten ia lakukan mulai dari persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, dengan keluarnya putusan kasasi ini, langkah hukum tersebut resmi kandas dan keadilan berhasil ditegakkan. Putusan ini sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh korupsi di tengah krisis pandemi lalu.

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada Terpidana, yang meliputi:

Pidana Pokok: Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Pidana Denda: Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah dan dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Uang Pengganti: Menghukum Terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Pasca-eksekusi badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan akan langsung berfokus pada langkah-langkah Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan pemulihan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI.(IM-03)

Berita Terkait

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Polres Aru Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke 80. Ini pesan Kapolda Maluku.
Deklarasi Kesepakatan Damai Kalar-kalar Salarem,Bupati Kaidel minta Jangan Ada Lagi Konflik Diantara Orang Basudara.
Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Sinergitas Forkopimda Maluku Sukses Berantas Tambang Emas Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 July 2026 - 15:46 WIT

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 July 2026 - 15:15 WIT

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT

Daerah

DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 

Friday, 10 Jul 2026 - 15:46 WIT

Daerah

Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK

Friday, 10 Jul 2026 - 15:15 WIT