Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

- Publisher

Friday, 10 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-  Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Drs. JOSEPH RAHANTEN. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dipimpin oleh Izaak Mukitta, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor. Terpidana Joseph Rahanten kini telah dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Terbukti Korupsi Dana Darurat Pandemi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, Joseph melalui Penasihat Hukumnya terus berupaya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). Upaya hukum ini konsisten ia lakukan mulai dari persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, dengan keluarnya putusan kasasi ini, langkah hukum tersebut resmi kandas dan keadilan berhasil ditegakkan. Putusan ini sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh korupsi di tengah krisis pandemi lalu.

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada Terpidana, yang meliputi:

Pidana Pokok: Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Pidana Denda: Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah dan dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Uang Pengganti: Menghukum Terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Pasca-eksekusi badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan akan langsung berfokus pada langkah-langkah Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan pemulihan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI.(IM-03)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru