Tersanga Sekda SBT Selalu Menghindar Dari Panggilan Jaksa

- Publisher

Wednesday, 20 March 2024 - 14:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, SBT-Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu lagi-lagi menghindar dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup Sekertariat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Sekda SBT itu kembali lagi tidak menghadiri panggilan tim JPU Kejati Maluku sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“Iya benar, Sekda SBT itu dipanggil pada hari jumat 15/03/2024 lalu untuk hadir sebagai tersangka pada selasa dini hari” kata Latuconsina, Selasa 19/03/2024.

Namun, kata Latuconsina, Sekda SBT itu tidak lagi menghadiri panggilan jaksa Kejati Maluku untuk kali pertamanya sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Ini panggilan pertama yang ditujuhkan kepada Sekda SBT sebagai tersangka kasus penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Sebagai Informasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Diketahui, Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT bersama Bendahara lingkup Setda SBT Idris Lestaluhu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku, pada kasus Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT