Infomalukunews.com, SBT-Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu lagi-lagi menghindar dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup Sekertariat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
Sekda SBT itu kembali lagi tidak menghadiri panggilan tim JPU Kejati Maluku sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
“Iya benar, Sekda SBT itu dipanggil pada hari jumat 15/03/2024 lalu untuk hadir sebagai tersangka pada selasa dini hari” kata Latuconsina, Selasa 19/03/2024.
Namun, kata Latuconsina, Sekda SBT itu tidak lagi menghadiri panggilan jaksa Kejati Maluku untuk kali pertamanya sebagai tersangka pada kasus tersebut.
“Ini panggilan pertama yang ditujuhkan kepada Sekda SBT sebagai tersangka kasus penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Sebagai Informasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.
Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Diketahui, Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT bersama Bendahara lingkup Setda SBT Idris Lestaluhu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku, pada kasus Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.
Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu. (IM-06).