Tersanga Sekda SBT Selalu Menghindar Dari Panggilan Jaksa

- Publisher

Wednesday, 20 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, SBT-Sekertaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu lagi-lagi menghindar dari panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup Sekertariat Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Sekda SBT itu kembali lagi tidak menghadiri panggilan tim JPU Kejati Maluku sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“Iya benar, Sekda SBT itu dipanggil pada hari jumat 15/03/2024 lalu untuk hadir sebagai tersangka pada selasa dini hari” kata Latuconsina, Selasa 19/03/2024.

Namun, kata Latuconsina, Sekda SBT itu tidak lagi menghadiri panggilan jaksa Kejati Maluku untuk kali pertamanya sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Ini panggilan pertama yang ditujuhkan kepada Sekda SBT sebagai tersangka kasus penyalagunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Sebagai Informasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Diketahui, Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT bersama Bendahara lingkup Setda SBT Idris Lestaluhu telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku, pada kasus Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru