IM–Ambon–Tim Intelijen Kejaksaa Negeri Kep Aru telah berhasil menangkap DPO Atas Nama Thommy Wattimena Pada Minggu 29/05/22, Sore WIT.
Terpidana korupsi Thommy Wattimena yang divonis empat tahun penjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun.
Tomy di jatuhi perkara TIPIKOR sesuai Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Sejak 2016 Terpidana Tomy telah masuk DPO & dihukum 4 Tahun Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagimana diubah UU No 20/2001.
“Tommy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agun RI yang menghukumnya empat tahun penjara” Ujar Kepala Saksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon. Pada Senin 30/5/22.
Terpidana kasus korupsi dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007. di tangkap di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Pada Minggu 29/5/22, Sore WIT.
Terpidana kasus korupsi Tommy Wattimena telah dipantau sejak Kamis 26/05/22.
“Terpidana merupakan kontraktor CV. Letmi Pratama, selain divonis Penjara Tommy juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.97.623 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.”Pungkas Wahyudi.
Saat ini terpidana Tommy telah diamankan di Kejaksaan Negri Ambon untuk diperiksa administrasi & identitas.
Untuk Diketahui Kejaksaan Negeri Ambon Menerima Laporan terkait terpidana korupsi Pada Minggu 29/05/22 Malam WIT, dan terpidana Tommy di rencanakan besok Selasa 31/5/22. akan diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi terkait masalah korupsi dan laporan tertulisnya akan menyusul.(IM03)






