Tim Hukum Kab.SBB Desak Polres
IM- Piru SBB, – Pemberitaan media menyangkut Keterkaitan Pj.Bupati SBB, Brigjen.TNI Andi Chandra As’aduddin yang di isukan telah dituduh meindungi Maya, Sekwan DPRD. Untuk menghidar dari Persidangan Kasus Dugaan Utang Piutang Makan Minum Sekertariat DPRD di Pengadilan negeri Dataran Hunipopu SBB,
Terkait persoalan ini, Tim Hukum Kab.SBB telah memasukan dalam Laporan pengaduan ke Kepolisian Republik iIndonesia (Polres Seram Bagian Barat) untuk yang ke dua kalinya.(07/02/2023).
Berdasarkan rillis Resmi dari Tim Hukum Pemda SBB, Tim Hukum meminta kepada Polres Seram Bagian Barat untuk serius dan cepat tanggap dalam mengusut kasus yang telah di laporkan Oleh Pihak Tim Hukum dalam bentuk laporan pengaduan, menurut Tim Proses hukum harus cepat karena ini menyangkut Nama Baik Pimpinan Daerah dan Kredibilitas Kab. SBB yang melekat pada pribadi Andi Chandra As’aduddin Sebagai Pejabat Bupati.
Kepada media ini, Tim Hukum Pemda SBB menyampaikan bahwa, Berkaitan dengan maraknya pemberitaan dari media oneline yang dilakukan tanpa melalui konfirmasi terhadap sumber informasi, atau yang menjadi objek
pemberitaan sehingga seringkali menimbulkan pemberitaan yang tidak objektif dan berimbang dan berdampak pada perbuatan melawan hukum, yakni adanya pemberitaan bohong (Hoax), fitnahan dan Jastifikasi terhadap orang pribadi dan/atau Pejabat khususnya di lingkungan Pemda SBB.
Yang belum tentu perbuatan itu telah dilakukan.
Sehubungan dengan Pemberitaan-pemberitaan tersebut
Kembali lagi Pemerintah Daerah, melalui Tim Hukum Kabupaten Seram Bagian Barat
melaporkan salah satu Media oneline kepada Pihak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat yakni Nusaina News.com yang telah merilis berita tertanggal 31 Januari 2024 tanpa konfirmasi terlebih dahulu, yang pada intinya memuat Berita tentang Adanya
KERJASAMA MAYA DENGAN PEJABAT BUPATI SERAM BAGIAN BARAT untuk seakan – akan melindungi MAYA dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang Sekwan
dengan memberikan tugas dinas ke Ambon guna menghindari panggilan Sidang
PN Dataran Hunipopu.
Hal ini kami tegaskan bahwa apa yang telah diberitakan adalah suatu pembohongan publik dan jastifikasi serta pencemaran nama baik
kepada Pj. Bupati Seram Bagian Barat dan karena itu perlu dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-u ndangan yang berlaku.
Untuk itu dalam rangka penyelesaian perkara yang telah kami Tim Hukum Pemerintah Daerah Laporkan kepada pihak Penyidik Kepolislan Kabupaten Seram Bagian Barat dan ini merupakan laporan yang kedua kalinya terhadap Media Oneline yang pemberitaannya mengandung unsur Pidana, Pembohongan (Hoax) dan Pencemaran Nama Baik.
Olehnya Tim Hukum Pemda SBB berharap agar Polres SBB melakukan percepatan serta tanggap dalam proses Hukum dan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sehingga perkara ini dapat diketahui oleh Publik.( IM.KR).