IM-Ambon-Jalani sidang perdana lima terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalagunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 pada Komisioner KPU.
Sidang yang beragendakan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicholas Simanjuntak, SH.MH. berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi 2 Hakim Anggota lainnya.
JPU dalam persidangan menyatakan akibat ulah lima terdakwa, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI.
Kelimanya didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar tau, Lima terdakwa itu diantaranya, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu.
Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu. (IM-06).