INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON-DPD Partai Demokrat Maluku, secara resmi mencabut rekomendasi terhadap Bakal Calon (Balon) Wali Kota-Wakil Walikota Tual, periode 2024-2029, Adam Rahyaan- Muuti Matdoan.
Bagaimana tidak, pencabutan rekomendasi itu, lantaran Adam Rahayaan terjeret kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 lalu, yang merugikan negara senilai Rp. 1,8 miliar.
Belum sempat Adam dan pasangan calonnya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tual, Partai Demokrat telah memutuskan untuk menarik terlebih dahulu rekomendasinnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane, di Kantor DPD Demokrat, Poka, Kota Ambon.
Menurutnya, jelang pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 Kabupaten/Kota di Maluku, DPD Partai Demokrat Maluku telah menarik rekomendasi dari pasangan tersebut.
“Ia betul, kita suda cabut rekomendasinya dan kita serahkan kepada bakal calon, Hari Suharto Adyaksa Tamher dan wakilnya Ajha Lestari Sayutri ,” ungkanya, Rabu (28/08/2024).
Dikatakan, penarikan rekomendasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor: 575/SK-PILKADA/DPP.PD/V/2024, tertanggal, Rabu (27/8/2024).
Bahkan, Partai Gelora terlebih dahulu mencabut rekomendasinya dari Terdakwa Adam Rahayaan, sebelum Partai Demokrat, hal itu disampaikan langsung salah satu Fungsionaris DPD Gelora Maluku, Mohamad Latuconsina saat dihubungi media ini melalui via telephone, Selasa (27/08/24) malam.
“Iya benar. Batal, batalkan rekomendasi, dan Dia juga menyebut, Adam Rahayaan juga mengundurkan diri dari pencalonan Walikota Tual. Kita batalkan rekomendasi, dan tentu pengaruh ke syarat perolehan suara,” ungkapnya sambil menutup panggilan.
Hal serupa didasarkan dengan syarat pencalonan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, dan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, yakni dari kesehatan, bebas narkoba, Tipikor hingga persyaratan administratif lainnya.
Dimana sebelumnya, rekomendasi tersebut dibuktikan dengan surat rekomendasi DPN Partai Gelora tentang keputusan DPN Partai Gelora Nomor : 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang Persetujuan Calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Provinsi Maluku.
Dalam isi surat keputusan tersebut, memutuskan memberikan rekomendasi kepada Adam Rahayaan dan Muuti Matdoan sebagai calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
Sebelum Gelora, Partai Demokrat juga memberikan rekomendasinya berdasarkan surat persetujuan partai politik B1 KWK diberikan kepada paslon Adam-Muti yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam lalu.
Sebagaimana diketahui, Adam Rahyaan merupakan terdakwa kasus dugaan Tipikor Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 lalu.
Yang mana kasus itu, merugikan negara senilai sebesar Rp. 1,8 miliar. Berdasarkan hasil audit.
Rahayaan, kini telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, untuk menghadiri sidang tuntutan pada Jumat (30/08/2024), guna melanjutkan sidang yang sempat ditunda Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (27/08/2024) kemarin. (IM-06).






