INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Terdakwa penganiayaan di negeri Passo Christofel Souhoka divonis selama 6 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.
Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata majelis hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 23/09/24.
Diberitakan sebelumnya, JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa penganiyaan Christofel Souhoka terhadap korban hingga meninggal selama 6,6 bulan penjara.
Tuntut itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/09/24) lalu.
Diketahui; terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)






