Terdakwa Penganiayaan Divonis 6 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Terdakwa penganiayaan di negeri Passo Christofel Souhoka divonis selama 6 tahun penjara, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.

Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata majelis hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 23/09/24.

Diberitakan sebelumnya, JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa penganiyaan Christofel Souhoka terhadap korban hingga meninggal selama 6,6 bulan penjara.

Tuntut itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/09/24) lalu.

Diketahui; terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama
Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi
NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan
Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 17:05 WIT

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 September 2026 - 17:03 WIT

Wagub Maluku Tegaskan Komitmen Penuhi Apresiasi Atlet Berprestasi

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Berita Terbaru

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT