Terdakwa Penganiayaan Dituntut 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Publisher

Tuesday, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Christofel Souhoka selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/09/24).

Dalam amar tuntutannya JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata JPU dalam amar tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui; terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sebelum melakukan penganiayaan, terdakwa dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.

Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan pada saat itu menggunakan tangan kanan yang memegang batu, kemudian terdakwa memukul korban dan mengena pada belakang kepala korban sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.

Setelah itu korban dibawa ke rumah salah satu warga dan kemudian dibawah ke rumah sakit Hative di Ambon dan pada sekitar jam 10.20 Wit, korban tidak sadarkan diri dan nyatakan meninggal dunia. (IM-06)

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru