Terdakwa Penganiayaa di Desa Liang, Divonis 5 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan, Nurdin Lessy, Vonis tersebut lebih rendah dari hukuman sebelumnya yang dijatuhkan selama 8 bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (18/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Lessy dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima, dan sidang resmi ditutup majelis.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di Dusun Tanjung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu, korban Sam Wabula, bersama istrinya Wa Juna Butonia serta ibunya Samsia Kalidupa, sedang berkumpul di rumah keluarganya untuk merayakan Hari Raya Lebaran.

Korban kemudian didatangi Jafar Lessynussa dan Wahab Lessy, yang mempertanyakan alasan korban menjual tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah papan peninggalan ayah korban. Tanah tersebut sebelumnya dihibahkan oleh Jafar dan Wahab kepada ibu korban.

Korban menjelaskan bahwa tanah itu dijual oleh mantan istrinya, Wa Ratih. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Jafar dan Wahab meminta korban membongkar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Penganiayaan Terjadi, saat korban bersama istri dan ibunya sedang membongkar rumah tersebut, datang Jeki, anak terdakwa. Ia menanyakan surat hibah tanah, dan korban menjawab bahwa surat itu berada di rumah.

Tak lama kemudian terdakwa Nurdin Lessy datang dan memarahi ibu korban. Adu mulut pun terjadi antara terdakwa dan istri korban. Tiba-tiba terdakwa mendekati korban dan menampar wajah korban menggunakan telapak tangan kanannya, mengenai pipi kanan korban.

Jeki berusaha melerai, namun terdakwa kembali bertindak agresif dengan mengambil linggis dan hendak menikam korban. Aksi tersebut terhenti setelah saksi Wa Juna berteriak untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

Terdakwa kemudian mengarahkan kemarahannya kepada saksi Wa Juna sambil mengancam, “beta tikam ose kasi mati,” sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat Penganiayaan, Korban mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta gangguan aktivitas dan kesulitan makan selama beberapa hari. Hal ini diperkuat dengan Visum et Repertum No. 400.7.22/2343/VER/RSUDIU/VI/2025, yang dikeluarkan oleh dr. Fadhlah Apriyani Ruhuputty. Dalam pemeriksaan ditemukan:

Luka memar berukuran 5 cm x 3 cm pada pipi kanan, Luka gores pada batang hidung kiri berukuran 0,4 cm x 0,1 cm.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, majelis memutuskan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. (IM-06).

Berita Terkait

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Wednesday, 24 June 2026 - 19:25 WIT

Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Berita Terbaru