INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon-Terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik resmi divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 30/09/24.
Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Opik terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis
“Menyatakan, Terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis,” ujar Majelis Hakim Martha Maitimu.
Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dalam putusan itu, hakim mengatakan denda itu akan diganti menjadi penjara 3 bulan jika tidak dapat dibayar.
Selain itu, hakim menetapkan masa pidana terdakwa Ahmad Taufik Rabul itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh terdakwa tersebut.
“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat 0,1954 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan ke dalam dos rokok merk Gudang Garam Surya, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca, setelah diambil untuk pengujian tersisa 0,1248 gram.
Selain itu, 40 paket Narkotika Golongan I jenis Sintetis dengan berat 3,7959 gram yang dikemas dala sachet palsatik dalam kemasan sikat gigi Pepsodent, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca.
Setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium tersisa 3,6453 gram, yang terdiri atas potongan daun kering yang berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Positif MDMB-4en Pinaca dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit HandPhone RedMi 10C warna hitam dengan nomor sim card 0812 4082 5153, di rampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa Opik ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 WIT. Bertempat pada depan Alfamidi Ongkoliong, Jl. Jendral Sudirman ,Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Sebelumnya, terdakwa ini di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Magie Parera SH. Selama 6 tahun penjara serta dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Senin (09/09/2024) lalu. (IM-06)