Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon-Terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik resmi divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 30/09/24.

Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Opik terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis

“Menyatakan, Terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis,” ujar Majelis Hakim Martha Maitimu.

Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dalam putusan itu, hakim mengatakan denda itu akan diganti menjadi penjara 3 bulan jika tidak dapat dibayar.

Selain itu, hakim menetapkan masa pidana terdakwa Ahmad Taufik Rabul itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh terdakwa tersebut.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa Ahmad Taufik Rabul alias Opik dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket Narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat 0,1954 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan ke dalam dos rokok merk Gudang Garam Surya, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca, setelah diambil untuk pengujian tersisa 0,1248 gram.

Selain itu, 40 paket Narkotika Golongan I jenis Sintetis dengan berat 3,7959 gram yang dikemas dala sachet palsatik dalam kemasan sikat gigi Pepsodent, yang mana berdasarkan hasil pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif MDMB-4en Pinaca.

Setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium tersisa 3,6453 gram, yang terdiri atas potongan daun kering yang berdasarkan hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Positif MDMB-4en Pinaca dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit HandPhone RedMi 10C warna hitam dengan nomor sim card 0812 4082 5153, di rampas untuk Negara.

Diketahui, terdakwa Opik ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 WIT. Bertempat pada depan Alfamidi Ongkoliong, Jl. Jendral Sudirman ,Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sebelumnya, terdakwa ini di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Magie Parera SH. Selama 6 tahun penjara serta dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Senin (09/09/2024) lalu. (IM-06)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Wednesday, 2 September 2026 - 10:10 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Berita Terbaru