Terdakwa Johar Isnain Kepala PT JPL Bulog Jalani Sidang Perdana, Kasus Pemukulan Wartawan

- Publisher

Tuesday, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com. Ambon-Terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT JPL Bulog akhirnya jalani sidang perdana dalam kasus pemukulan terhadap salah satu wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Senin 01/04/2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Kata JPU, aksi pemukulan itu terjadi saat saksi korban hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala, saat itu saksi korban berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut.

“Saat itu terdakwa melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” ujar JPU.

Sambungnya, ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah-marah dan memukul bagian pelipis korban.

“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya. Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik,” demikian kata JPU.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaran korban Jenderal dan Fandi Wattimena.

Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.

Meski demikian, korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan Hakim, dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 Mar 2025 - 18:11 WIT