Infomalukunews.com. Ambon-Terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT JPL Bulog akhirnya jalani sidang perdana dalam kasus pemukulan terhadap salah satu wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Ambon, Senin 01/04/2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.
Kata JPU, aksi pemukulan itu terjadi saat saksi korban hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala, saat itu saksi korban berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut.
“Saat itu terdakwa melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” ujar JPU.
Sambungnya, ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah-marah dan memukul bagian pelipis korban.
“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya. Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik,” demikian kata JPU.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaran korban Jenderal dan Fandi Wattimena.
Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.
Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.
Meski demikian, korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan Hakim, dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (IM-06).