Terbukti Miliki Ganja Calvin Noya Divonis 5,6 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung di PN Ambon, Selasa 07/11/2023.

Hakim dalam vonis nya menyatakan terdakwa Kalvin Aldrin Noya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin Noya berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan semuanya dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim

Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran ½ Kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.

Selain itu, 1 buah Bungkus rokok LA ICE warna Ungu, berisi daun, batang, dan biji ganja kering, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja dan 1 buah Tas pinggang warna Hitam berlogo bertuliskan ADIDAS “Dirampas Untuk Dimusnahkan”.

Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Donald Rettob. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru