Terbukti Miliki Ganja Calvin Noya Divonis 5,6 Tahun Penjara

- Publisher

Tuesday, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung di PN Ambon, Selasa 07/11/2023.

Hakim dalam vonis nya menyatakan terdakwa Kalvin Aldrin Noya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin Noya berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan semuanya dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim

Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran ½ Kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.

Selain itu, 1 buah Bungkus rokok LA ICE warna Ungu, berisi daun, batang, dan biji ganja kering, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja dan 1 buah Tas pinggang warna Hitam berlogo bertuliskan ADIDAS “Dirampas Untuk Dimusnahkan”.

Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Donald Rettob. (IM-06)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT