IM-Ambon-Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja, Kalvin Aldrin Noya dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Martha Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay berlangsung di PN Ambon, Selasa 07/11/2023.
Hakim dalam vonis nya menyatakan terdakwa Kalvin Aldrin Noya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalvin Aldrin Noya berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara yang dikurangkan semuanya dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim
Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika denda tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan barang bukti yakni 1 buah plastic gula ukuran ½ Kilo warna bening berisi daun, batang, dan biji ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastic kresek warna hitam, dibalut dengan lakban putih bening, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja.
Selain itu, 1 buah Bungkus rokok LA ICE warna Ungu, berisi daun, batang, dan biji ganja kering, Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja dan 1 buah Tas pinggang warna Hitam berlogo bertuliskan ADIDAS “Dirampas Untuk Dimusnahkan”.
Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Donald Rettob. (IM-06)






