Terbukti Korupsi, Jaksa Tetapkan Sekda SBT Sebagai Tersangka.

- Publisher

Monday, 5 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan, ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021,” kata Latuconsina kepada wartawan Senin 05/02/2024.

Dijelaskan, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 Jaksa Penyidik juga telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini.

“Tim Jaksa Penyidik Kejati juga mengirim surat panggilan kepada Sekda SBT untuk di periksa dalam waktu dekat, dan untuk perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini nantinya akan diinformasikan kembali,” demikian kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku itu.

Sekedar tau, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama Idris Lestaluhu selaku bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.

Perbuatan tersangka Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT bersama Bendahara lingkup Setda SBT Idris Lestaluhu tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu.

Atas perbuatannya itu sehingga dirinya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KUHPidana

Serta Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT