IM-Ambon-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, penetapan Sekda SBT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan, ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021,” kata Latuconsina kepada wartawan Senin 05/02/2024.
Dijelaskan, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 Jaksa Penyidik juga telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini.
“Tim Jaksa Penyidik Kejati juga mengirim surat panggilan kepada Sekda SBT untuk di periksa dalam waktu dekat, dan untuk perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini nantinya akan diinformasikan kembali,” demikian kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku itu.
Sekedar tau, Sekda SBT Jafar Kwairumaratu bersama Idris Lestaluhu selaku bendahara pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan tidak langsung tahun 2021.
Perbuatan tersangka Jafar Kwairumaratu selaku Sekda SBT bersama Bendahara lingkup Setda SBT Idris Lestaluhu tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Namun, Bendahara Setda SBT itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu 29/11/2023 lalu.
Atas perbuatannya itu sehingga dirinya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KUHPidana
Serta Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IM-Kiler).