Terbukti Korupsi, Eks Kepala Puskesmas dan Bendahara di Vonis Ringan.

- Publisher

Monday, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun 2020-2023, mantan kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1,8 tahun penjara, dan terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 tahun

Keduannya dihukum terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, tahun 2020-2023 yang mana merugikan negera sebesar Rp4.3 Rp 403.413.500.

Hukuman itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/11/2025).

Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU Kejari Ambon yakni 2 Tahun Penjara.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.

“Mengadili terdakwa satu, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1 tahun dan 8 penjara dan terdakwa Dua Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 Tahun,” kata Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan terdakwa tetap ditahan.

“Wajib membayar denda masing-masing Rp100.000.000, apabila tidak dibayar makan diganti dengan subisder 2 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Tak hanya itu, Majelis hakim juga membebankan uang penggati kerugian negara Rp270 juta, kepada terdakwa dua yakni Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya.

“Membebankan uang peganti kerugian Rp270 juta, semuanya di bebankan kepada terdakwa dua, Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya. Uang tersebut akan dikembalikan untuk negara,” tambah Hakim.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan terima.

Sedangkan JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Lantik Pokar Jadi Kepala BPKAD Bupati Kaidel Tugaskan Tertibkan Aset Daerah.
Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 14:41 WIT

Lantik Pokar Jadi Kepala BPKAD Bupati Kaidel Tugaskan Tertibkan Aset Daerah.

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT