Terbukti Korupsi, Eks Kepala Puskesmas dan Bendahara di Vonis Ringan.

- Publisher

Monday, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun 2020-2023, mantan kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1,8 tahun penjara, dan terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 tahun

Keduannya dihukum terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, tahun 2020-2023 yang mana merugikan negera sebesar Rp4.3 Rp 403.413.500.

Hukuman itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/11/2025).

Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU Kejari Ambon yakni 2 Tahun Penjara.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.

“Mengadili terdakwa satu, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1 tahun dan 8 penjara dan terdakwa Dua Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 Tahun,” kata Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan terdakwa tetap ditahan.

“Wajib membayar denda masing-masing Rp100.000.000, apabila tidak dibayar makan diganti dengan subisder 2 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Tak hanya itu, Majelis hakim juga membebankan uang penggati kerugian negara Rp270 juta, kepada terdakwa dua yakni Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya.

“Membebankan uang peganti kerugian Rp270 juta, semuanya di bebankan kepada terdakwa dua, Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya. Uang tersebut akan dikembalikan untuk negara,” tambah Hakim.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan terima.

Sedangkan JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Berita Terbaru