Infomalukunews,com. Ambon–Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun 2020-2023, mantan kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1,8 tahun penjara, dan terdakwa Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 tahun
Keduannya dihukum terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, tahun 2020-2023 yang mana merugikan negera sebesar Rp4.3 Rp 403.413.500.
Hukuman itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/11/2025).
Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU Kejari Ambon yakni 2 Tahun Penjara.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diancam melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.
“Mengadili terdakwa satu, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena selama 1 tahun dan 8 penjara dan terdakwa Dua Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara selama 1,6 Tahun,” kata Hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan terdakwa tetap ditahan.
“Wajib membayar denda masing-masing Rp100.000.000, apabila tidak dibayar makan diganti dengan subisder 2 bulan kurungan,” tegas Hakim.
Tak hanya itu, Majelis hakim juga membebankan uang penggati kerugian negara Rp270 juta, kepada terdakwa dua yakni Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya.
“Membebankan uang peganti kerugian Rp270 juta, semuanya di bebankan kepada terdakwa dua, Akila Ferdiana Pangalo selaku mantan bendahara dan sejumlah saksi-saksi lainnya. Uang tersebut akan dikembalikan untuk negara,” tambah Hakim.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan terima.
Sedangkan JPU Kejari Ambon menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. (IM-06).






