Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

- Publisher

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon-  Tim penasihat hukum (PH) lima terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menilai hasil audit Inspektorat Malteng tidak akurat dan cenderung “amburadul”.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Rabu (15/04/2026).

Kelima terdakwa yakni Agustinus Pietersz, Greny Helmy Hengst, Helny Kaitjily, Stela Helena Pietersz, dan Benhur Paliyama.

Dalam pleidoi yang dibacakan tim PH, Fredrik Roliens Septory menegaskan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Maluku Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026.

Selain itu, PH juga meminta Jaksa Penuntut Umum menetapkan sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk pendamping kecamatan, oknum auditor, serta beberapa saksi yang disebut menerima atau menahan uang terkait perkara tersebut.

PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap para terdakwa yang dinilai berlebihan. Khusus untuk terdakwa Benhur Paliyama, disebutkan bahwa sebagian dana sekitar Rp139 juta terbakar bersama rumahnya pada Oktober 2023, sehingga harus dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).

Koordinator tim PH, Rony Samloy, meminta majelis hakim menerima pleidoi para terdakwa serta menyatakan dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) terkait perhitungan kerugian negara, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dinilai tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/04/2026) dengan agenda pembacaan putusan.(IM-06).

Berita Terkait

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Terpinggirkan, Istri Bupati Ny Yeni Robayani Asri Tampil Terdepan: Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu
Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 06:25 WIT

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT