INFOMALUIUNEWS.COM,AMBON,–Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak maret 2024, akhirnya ditangkap.
Jafar Kwairumaratu ditahan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku tetap di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 Tahun. Sabtu (17/08/24)
Mantan Sekda SBT itu, ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh tim Tabur Kejati Maluku.
Setelah melakukan serangkaian proses penangkapan oleh tim tabur Kejati, Jafar akhirnya dilarikan ke kota Ambon, guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya oleh tim Kejati, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pantauan media ini di kantor Kejati Maluku, eks Sekda SBT itu didampingi anak kandungnya Fahtur Kwairumaratu saat keluar dari ruangan pemeriksaan kantor Kejati Maluku.
Jafar diperiksa selama kurang lebih empat jam atau lebih tepat pukul 14:00 Wit sampai 17:15 Wit, oleh tim Kejati Maluku,
Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO tersangka Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, SH, kepada wartawan mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka ini, maka akan semakin mempermudahkan dalam proses penyidikannya.
“Semakin mudah proses penyidikannya, sehingga akan membuat terang kasus ini, dan segera kita akan mempercepatkan dibawah ke persidangan,” kata Wiritanaya
Dijelaskan Wiritanaya, tersangka Jafar Kwairumaratu selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara.
“Keduanya diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Asintel Kejati Maluku itu, eks Sekda SBT, telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu.
“Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun tersangka Jafar Kwairumaratu langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jafar Kwairumaratu terlibat kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913. yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan, perbuatan Kwairumaratu diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800. (IM-06).






