Temuan BPK Ruko Mardika, DPW JAM-Maluku Desak Gubernur Maluku Tagih Kewajiban Rp 4,62 Miliar Dari PT BPT

- Publisher

Monday, 26 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-Ketua DPW JAM-MALUKU, Aldi Tomia, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan untuk menuntaskan persoalan kerja sama pemanfaatan 140 unit Rumah Toko (Ruko) Mardika, Kota Ambon, yang melibatkan Pemprov Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (PT BPT).

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku yang mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, mulai dari belum dibayarkannya kontribusi tetap, denda keterlambatan yang belum dikenakan, hingga potensi penerimaan daerah dari pembagian keuntungan yang belum diperhitungkan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut pemenuhan kewajiban mitra kerja sama, tetapi juga efektivitas pengawasan dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan hak keuangan serta melindungi aset milik daerah.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK turut menyoroti belum tuntasnya sejumlah tindak lanjut setelah Pemprov Maluku menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja sama dengan PT BPT pada 30 Desember 2025, termasuk pembentukan tim evaluasi dan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan perjanjian.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, kontribusi tetap tahun keempat atau tahun 2025 yang wajib dibayarkan PT BPT ditetapkan sebesar Rp 3.542.483.978. Dokumen yang sama juga menyebut kontribusi tahun ketiga sebesar Rp2,5 miliar belum disetorkan.

Selain itu, terdapat perhitungan denda keterlambatan yang belum dikenakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.080.457.613,29. Dengan demikian, nilai kontribusi tetap tahun keempat dan denda keterlambatan yang direkomendasikan untuk ditagih mencapai Rp 4.622.941.591,29.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Maluku memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penagihan atas kontribusi tetap dan denda keterlambatan tersebut.

Bagi JAM-MALUKU, temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hak keuangan daerah yang telah diatur dalam perjanjian tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.

Aldi Tomia mendesak agar tindak lanjut rekomendasi BPK diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar surat-menyurat administratif. Pemerintah daerah harus memastikan nilai kewajiban dihitung secara akurat, proses penagihan berjalan efektif, dan setiap perkembangan penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pemutusan Kerja Sama Harus Diikuti Langkah Hukum

Dokumen pemeriksaan BPK mencatat bahwa Pemprov Maluku telah menyampaikan surat teguran pertama kepada PT BPT pada 8 Agustus 2025, teguran kedua pada 27 Agustus 2025, serta somasi ketiga dan pernyataan lalai pada 2 September 2025.

Setelah rangkaian penagihan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari PT BPT, Pemprov Maluku menerbitkan surat pemberitahuan dan pemutusan hubungan kerja sama Nomor 100.3/2539 pada 30 Desember 2025.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga batas akhir pemeriksaan lapangan belum terdapat pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi perjanjian dan kewajiban PT BPT. Pemerintah Provinsi Maluku juga belum mendaftarkan gugatan pemutusan perjanjian maupun tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Ambon.

BPK mencatat bahwa Biro Hukum masih menginventarisasi dan mengumpulkan data aset milik PT BPT yang berpotensi digunakan sebagai objek jaminan pelunasan kewajiban apabila pihak ketiga dinyatakan tidak sanggup membayar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemutusan hubungan kerja sama tidak dengan sendirinya memastikan seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan hak-haknya terlindungi melalui mekanisme penagihan, evaluasi, dan penyelesaian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aldi Tomia dalam Rilis yang diterima media ini, Senin (26/10/26) Gubernur Maluku agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pembentukan tim evaluasi, penanganan kewajiban yang belum dipenuhi, serta kepastian langkah hukum harus menjadi agenda prioritas.

Selain kontribusi tetap, perjanjian kerja sama pemanfaatan Ruko Mardika mengatur pembagian keuntungan sebesar 5 persen per tahun dari laba bersih hasil kerja sama. Perhitungan tersebut harus didasarkan pada laporan keuangan PT BPT yang telah diaudit oleh auditor publik.

BPK menyoroti potensi kekurangan penerimaan daerah karena pembagian keuntungan tersebut belum diperhitungkan secara memadai. Karena itu, Pemprov Maluku perlu memastikan secara terperinci besaran hak bagi hasil yang seharusnya diterima, pembayaran yang telah direalisasikan, serta kewajiban yang masih tersisa berdasarkan laporan keuangan dan ketentuan perjanjian.

Nilai pasti potensi kekurangan penerimaan dari pembagian keuntungan belum dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan. Maka itu Diperlukan penghitungan dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh hak keuangan daerah teridentifikasi secara akurat.

JAM-MALUKU menilai transparansi dalam perhitungan tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemerintah tidak cukup hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga harus memastikan setiap hak keuangan daerah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Atas Persoalan tersebut DPW JAM-MALUKU Mengeluarkan 3 Poin Desakan Pada Pemerintah Provinsi Maluku Antara lain:

1. Membentuk tim evaluasi atas perjanjian kerja sama pemanfaatan Ruko Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT BPT.

2. Memerintahkan Sekretaris Daerah segera memproses penyelesaian pemutusan kontrak melalui Pengadilan Negeri Ambon sesuai rekomendasi BPK dan mekanisme hukum yang berlaku.

3. Memerintahkan Kepala BPKAD melakukan penagihan kontribusi tetap dan denda keterlambatan sebesar Rp 4.622.941.591,29.

Ketiga desakan tersebut harus ditindaklanjuti secara terukur, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas serta dokumentasi perkembangan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPW JAM-MALUKU, Aldi, mendesak Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Biro Hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan persoalan kerja sama pemanfaatan Ruko Mardika.

Menurut JAM-MALUKU, penyelesaian persoalan ini harus berorientasi pada perlindungan aset dan penerimaan daerah, bukan semata-mata pemenuhan prosedur administratif. Setiap kewajiban mitra kerja sama harus dihitung secara akurat, ditagih berdasarkan perjanjian, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum apabila tidak dipenuhi.

Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan proses penyelesaian yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, evaluasi harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab harus melalui proses yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan Ruko Mardika kini menjadi ujian bagi keseriusan Pemprov Maluku dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Publik membutuhkan kepastian mengenai penagihan kewajiban, penghitungan pembagian keuntungan, pembentukan tim evaluasi, serta penyelesaian hukum atas kerja sama tersebut.

Bagi JAM-MALUKU, ketegasan pemerintah tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan atau surat teguran. Ketegasan harus dibuktikan dengan penyelesaian kewajiban, pengamanan hak keuangan daerah, dan pertanggungjawaban yang transparan atas pengelolaan aset daerah(IM-03)

Berita Terkait

JEMBATAN WAITOMU DAN MAKNA SEBUAH PENGABDIAN UNTUK NEGERI
Ketua DPRD Maluku Tolak Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
Wisata Kur Mendunia! Setelah Australia, Kini Turis Jerman Berlabuh di Hirit
JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS
lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos
Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 09:47 WIT

Temuan BPK Ruko Mardika, DPW JAM-Maluku Desak Gubernur Maluku Tagih Kewajiban Rp 4,62 Miliar Dari PT BPT

Sunday, 25 October 2026 - 15:20 WIT

JEMBATAN WAITOMU DAN MAKNA SEBUAH PENGABDIAN UNTUK NEGERI

Sunday, 25 October 2026 - 12:39 WIT

Ketua DPRD Maluku Tolak Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih

Sunday, 25 October 2026 - 12:33 WIT

Wisata Kur Mendunia! Setelah Australia, Kini Turis Jerman Berlabuh di Hirit

Saturday, 24 October 2026 - 15:56 WIT

lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos

Berita Terbaru

Daerah

JEMBATAN WAITOMU DAN MAKNA SEBUAH PENGABDIAN UNTUK NEGERI

Sunday, 25 Oct 2026 - 15:20 WIT