IM-Ambon-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa.
“Setelah melalui serangkaian pemantauan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng.” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Penangkapan Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021.
“Oleh karenanya, Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa dijatuhkan pidana penjara 6 bulan, serta denda sebesar Rp. 800.000.000. dengan ketentuan apabila pidana Denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.” kata Kareba.
Selanjutnya tambah Kareba, tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa Jody Lopulissa alias Joe yaitu pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit, bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000. dari seseorang bernama ICAT.
Setelah itu, terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I). (IM-Kiler)







