Infomalukunews.com. Ambon-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Ir. Insun Sangadji, M.Si. menanggapi pernyataan Anggota DPRD Provinsi Malulu Rovik Afifuddin terkait pelaksanaan Fit and Proper Tes kepada seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB se Maluku yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku karena bertentangan dengan surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hal tersebut berdasarkan pemberitaan Wakil Ketua Komisi IV itu pada salah satu media online di Kota Ambon pada jumat 12 April 2024 lalu.
Menurutnya Kadis, pelaksanaan Fit and Propertes oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sudah terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan tehnologi dan pihak Kemendikbudristek menyetujui pelaksanaan Fit and Proper test dimaksud.
“Karena seleksi pengangkatan Kepala Sekolah adalah kewenangan Pemerintah Daerah,” ucap dia dalam rilis yang diterima media ini melalui Via WhatsApp, Rabu 17/04/24.
Lebih lanjut kata Sangadji, bahwa antara pelaksanaan Fit dan Proper Test dengan Surat Dirjen Pendidikan Anak dan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor : 2579/C/PR/04.01/2024 tidak bertentangan, oleh karena memiliki konteks yang berbeda.
“Dimana pelaksanaan Fit and Proper Test bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki oleh para Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah sebagai jaminan bahwa Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah tersebut dapat meningkatkan Mutu Satuan Pendidikan yang kelak akan dipimpinnya dengan terlebih dahulu memperhatikan seluruh persyaratan menjadi Kepala Sekolah, termasuk diantaranya berasal dari Guru Penggerak atau memiliki SCKS (Sertifikat Calon Kepala Sekolah),” papar Sangadji.
Dikatakan, pada sisi lain Fit dan Proper Test akan digunakan sebagai bahan rujukan dalam menjamin obejektifitas Rekomendasi Dewan Pendidikan kepada calon Kepala Sekolah sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Lendidikan Menengah Kemendikbudristek Nomor 2579 CPR 04.01/2024 hanya berisi pendataan dan pemutakhiran data Pengangkatan Kepala Sekolah melalui Managemen Dapodik yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 telah kami lakukan,” jelasnya
Selanjutnya jika ada kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah yang baru, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tinggal melakukan pembaharuan Data Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri melalui sistem Pengangkatan Kepala Sekolah.
“Hal ini sesuai dengan amanat poin 3a Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimaksud. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. (IM-03).