INFO MALUKU NEWS, NAMLEA- Dalam tahun 2024 sampai 2025, Polres Buru berhasil menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, dimana penyelesaian perkara sebanyak 17 kasus, penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus. Pernyataan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, S.Tr.K, S.I.K, MH, saat Press Release, di Polres Buru, Kamis, (6/2/2025)
Kadek menjelaskan, dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru, ada 3 kasus yang jadi atensi untuk diketahui publik yakni kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri.
“perkara pertama yang ditangani adalah persetubuhan anak kandung. Korban berinisial MW (14), sedangkan tersangka berinisial ASW (52), untuk TKP di desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru”. Kata Kasatreskrim Polres Buru.
Motif dari kelakuan Bejata tersangka yang di ketahui yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
“Jadi tersangka adalah bapak kandung korban. Dalam kasus tersebut Pasal persangkaan yang di kenakan adalah dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak”, Jelasnya
Sedangkan kasus Yang kedua adalah perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mana (konteks perkara terhadap anak tirinya.
Korban yang berinisial H (9), dengan tersangka inisial S (52) tempat kejadian perkara di desa Namlea, Kabupaten Buru.
Untuk Kronologisnya, peristiwa dari Aksi bejat tersangka melakukan pencabulan tersebut selama Satu tahun sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kini korban sudah duduk di baku Sekolah dasar kelas 5 SD, kejadian terakhir pada Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.00.WIT.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan memaksa korban. Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal persangkaan yakni pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 junto pasal 76 E perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara”, katanya.
Sedangkan kasus Yang ketiga, korban Dengn inisial YW (30), tersangka inisial FBR (32), tempat kejadian perkara Kecamatan Fena Leisela.
Dengan Kronlogis kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau jika tidak menuruti kemauan tersangka, setelah itu tersangka keluar dari jendela dan melarikan diri, motifnya karena pelaku sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu terhadap korban.
“Pasal yang disangkakan yaitu kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 hurup B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual”, tutupnya. (IM-ABI)







