Panas! Bos Toko Nesta Resmi Gugat Kapolda Maluku dan Kapolres Buru Usai Ditetapkan Jadi Tersangka di PN Ambon

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 8 April 2026 –Situasi hukum di Maluku kian memanas dan menyita perhatian publik. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan oli palsu, Bos Toko Nesta akhirnya mengambil langkah Hukum berani untuk menggugat Kapolda Maluku dan Kapolres Buru ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Informasi resmi yang dihimpun Media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Ambon menunjukkan bahwa permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Amb. Permohonan tersebut diajukan oleh Arief Tjitrokusuma, yang dikenal sebagai Bos Toko Nesta, terhadap pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini kapolda maluku Irjen.pol.prof.Dr.H.Dadang Hartanto .SH,S.I.K,M.si dan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Berdasarkan data perkara yang dipublikasikan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Dalam dokumen yang sama tercatat bahwa permohonan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masih merujuk pada data SIPP Pengadilan Negeri Ambon, penyidikan dalam perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/45/X/RES.1.24.2025/Reskrim tertanggal 02 Oktober 2025. Selanjutnya, pemohon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/8/III/2026/Reskrim tertanggal 04 Maret 2026.

Dalam petitum permohonannya, sebagaimana tercatat dalam sistem pengadilan, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Sprindik dan penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon juga memohon agar proses penyidikan yang dilakukan dinyatakan tidak sah, termasuk tindakan penyitaan terhadap barang-barang miliknya.

Tidak hanya itu, pemohon turut meminta agar segala keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, serta menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Perkara praperadilan ini saat ini tercatat telah dipublikasikan secara resmi dan berada dalam tahapan administrasi awal di Pengadilan Negeri Ambon, termasuk proses penunjukan hakim dan penjadwalan sidang.

Sementara itu, pihak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.(IM-03)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru