Panas! Bos Toko Nesta Resmi Gugat Kapolda Maluku dan Kapolres Buru Usai Ditetapkan Jadi Tersangka di PN Ambon

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 8 April 2026 –Situasi hukum di Maluku kian memanas dan menyita perhatian publik. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan oli palsu, Bos Toko Nesta akhirnya mengambil langkah Hukum berani untuk menggugat Kapolda Maluku dan Kapolres Buru ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Informasi resmi yang dihimpun Media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Ambon menunjukkan bahwa permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Amb. Permohonan tersebut diajukan oleh Arief Tjitrokusuma, yang dikenal sebagai Bos Toko Nesta, terhadap pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini kapolda maluku Irjen.pol.prof.Dr.H.Dadang Hartanto .SH,S.I.K,M.si dan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Berdasarkan data perkara yang dipublikasikan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Dalam dokumen yang sama tercatat bahwa permohonan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masih merujuk pada data SIPP Pengadilan Negeri Ambon, penyidikan dalam perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/45/X/RES.1.24.2025/Reskrim tertanggal 02 Oktober 2025. Selanjutnya, pemohon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/8/III/2026/Reskrim tertanggal 04 Maret 2026.

Dalam petitum permohonannya, sebagaimana tercatat dalam sistem pengadilan, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Sprindik dan penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon juga memohon agar proses penyidikan yang dilakukan dinyatakan tidak sah, termasuk tindakan penyitaan terhadap barang-barang miliknya.

Tidak hanya itu, pemohon turut meminta agar segala keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, serta menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Perkara praperadilan ini saat ini tercatat telah dipublikasikan secara resmi dan berada dalam tahapan administrasi awal di Pengadilan Negeri Ambon, termasuk proses penunjukan hakim dan penjadwalan sidang.

Sementara itu, pihak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.(IM-03)

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT