Infomalukunews.com, Ambon–Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Dady Mairuhu, salah satu pimpinan lembaga pendidikan tinggi di Kota Ambon diduga sudah kebal hukum. Banyak kasus telah dilaporkan ke Kejati Maluku, salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas ke luar negeri dan bahan praktek Mahasiswa, tapi laporan ini seakan-akan diabaikan pihak Kejati Maluku.
Mantan Ketua Jurusan Akuntansi Poltek Ambon, Agus Siahaya kepada wartawan mengatakan, Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, diduga saat ini istimewakan Direktur Poltek Dady Mairuhu. Sebab, laporannya sudah dimasukan ke Kejati Maluku sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai kini tidak ada perkembangan.
“Tentunya kita menduga, direktur ini orang diistimewakan sekali oleh Kajati Maluku, jadi bagi saya selaku pelapor, kita tidak lagi percaya Kejati Maluku,” ungkap Siahaya, kepada wartawan di Ambon, Kamis,(20/3).
Kata dia, seharusnya penyelidikan kasus ini sudah berjalan bahkan bisa dibilang sudah tuntas, karena sekitar 21 senat sudah diperiksa dalam perkara ini, dan fakta betul-betul terjadi jika direktur melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan 4 anggota senat itu, tujuannya hanya buang-buang uang negara.
“Kenapa ini kan tujuan ke Jerman, dalam rangka membicakan MoU disana, tapi ini kan mereka baru ke sana, lalu sifatnya penjajakan dulu, masa langsung dengan 4 orang sampai di sana, padahal uang negara ke sana bukan sedikit, bahkan ke sana tidak jadi MoU tapi mereka pulang kembali ke Ambon, sampai di Ambon baru mereka MoU lewat zoom, ini kam buang-buang uang,” ungkap dia.
Dari laporan ini, kata Siahaya, pihaknya sudah melapor ke Kejati Maluku namun tidak ada tindaklanjut, sehingga ia melaporkan Kejati ke Kejagung, karena mereka abaikan perintah Kejagung bahwa segera evaluasi laporan tersebut.
“Pokonya Kajati Maluku saat ini tidak berani periksa direktur Polnam, makanya kita sebagai masyarakat kecewa dengan Kajati Maluku, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, sikap ketidak profesional Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, yang tidak pernah memeriksa Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu, dalam kasus dugaan perjalanan dinas ke luar negeri dan anggaran bahan ajar Mahasiswa Jurusan Akuntansi tahun 2022, bertuntut panjang.
Kali ini, keduanya dilaporkan secara resmi ke Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin di Jakarta. Tidak hanya Jaksa Agung, laporan itu pun disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.
Pelapor yang adalah mantan ketua Jurusan Politeknik Negeri Ambon, Agus Siahaya menuturkan, buntut dari laporan yang ia lakukan ke para petinggi di pusat adalah, karena diduga Kajati Maluku dan Kajari Ambon mengabaikan perintah Jaksa Agung, terkait surat monitoring dan evaluasi kasus perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan direktur dan kroninya serta anggaran untuk pengadaan bahan ajar Mahasiswa Jurusan Akuntansi tahun 2022.
Laporan ini awalnya kata dia, sudah dilakukan penyelidikan secara resmi oleh Kejari Ambon, dengan memeriksa 5 orang yang melakukan perjalanan dinas dan 21 senat Poltek, bahkan sudah ada pengakuan dari jaksa di bangian intelijen Kejari Ambon, bahwa berkas perkara untuk kasus tersebut sudah diserahkan ke auditor BPKP Maluku-Malut untuk dilakukan audit, tapi faktanya, sampai saat ini kasus ini sepertinya sudah hilang jejak.
Kata dia, karena tidak ada kejelasan, pihaknya melaporkan oknum penyidik di Kejari Ambon ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, dengan dasar laporan tidak profesional melakukan penyelidikan perkara dengan surat perintah penyelidikan SP.OPS-01/1.10/Dek/01/2023 tertanggal 10 Januari 2023,diperpanjang dengan SP.OPS-02/Q.1.10./02/2023 tanggal 23 Februari 2023 (Bukti Dikantongi). Dari laporan yang dimasukan kemudian pihak Komnas HAM menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Kejari Ambon tembusan kepada pihaknya sebagai pelapor. Dan dalam surat tersebut Komnas Ham mempertanyakan hal itu. Selanjutnya, dibalas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, dengan menerangkan bahwa kasus tersebut dengan nomor surat perintah penyelidikan SP.OPS-01/1.10/Dek/01/2023 tertanggal 10 Januari 2023, diperpanjang dengan SP.OPS-02/Q.1.10./02/2023 tanggal 23 Februari 2023, bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan terdapat adanya kerugian keuangan negara dan kini masih dalam proses penyelidikan di bagian pidana khusus (Pidsus).
“Sayangnya, laporan ini tidak pernah dikejar sampai tuntas malah Kejari Ambon, fokus pemeriksaan anggaran DIPA Poltek Tahun 2022, yang menetapkan tiga anggota senat sebagai tersangka itu, ini kan aneh,” tutur Siahaya, kepada wartawan, belum lama ini.
Selanjutnya, lanjut Siahaya, karena penyelidikan perkara anggaran perjalanan dinas ke luar negeri serta bahan ajar Mahasiswa jurusan Akuntansi Poltek tidak jalan lagi, pihaknya menyurat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, tertanggal 1 Maret 2024.
Dan dari surat itu, balasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang ditandatangani langsung, Direktur Penyidikan Kuntadi SH, mengapresiasi langkah pelapor karena sudah membongkar adanya kasus dugaan korupsi di Poltek Ambon, serta memberitahukan bahwa laporan tersebut Jaksa Agung telah menyurat ke Kejati Maluku Cq Kejari Ambon tertanggal 22 Mei 2024 untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terkait anggaran perjalanan dinas direktur Poltek serta anggaran bahan ajar jurusan akuntansi tahun 2022.
Lagi lagi, lanjut Siahaya, surat dari Jaksa Agung RI itu pun tidak ditindaklanjuti dengan memeriksa Direktur Poltek, sehingga pihaknya kembali mempertanyakan hal ini ke Jaksa Agung Muda di Jakarta, dengan menyurat yang kedua kalinya tertanggal 31 Oktober 2024, dan balasan dari Jaksa Agung tertanggal 25 November 2025, bahwa sudah diserahkan kepada Kajati Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa dua kali saya menyurat itu dan disampaikan oleh Jaksa Agung sudah diserahkan ke Kajati Maluku untuk ditindaklanjuti, padahal mana, progres apa yang jalan, mereka pikir laporan saya itu satu paket dengan laporan DIPA Poltek, saya pikir jangan buat pembodohan publik bagi saya sebagai seorang pelapor, ini perkara nomor sprindik jelas. Laporan DIPA Poltek itu dilaporkan ke Kejari Ambon saat itu laporan perjalanan dinas dan bahan ajar mahasiswa sudah dilakukan penyelidikan lebih dulu. Kok masa jaksa pura-pura tidak tahu,” kesalnya.
Karena itu lah, kata Siahaya, pihaknya melaporkan Kajati Maluku dan Kajari Ambon ke Jaksa Agung RI, Presiden RI, Jaksa Pengawas serta Komisi III DPR RI. Laporan resminya sudah disampaikan sejak Kamis, 30 Januari 2025 kemarin.
Kata dia, pihaknya ingin adanya ambil alih penanganan perkara ini oleh Kejagung, sebab, ia tidak lagi mempercayai Kajati Maluku dan Kajari Ambon. Mereka diduga saat ini melindungi Direktur Poltek Ambon.
“Saya mau kasus ini diambil alih saja oleh Kejagung, saya kira alasan saya jelas. Dan saya pastikan pihak-pihak yang main di kasus ini akan kita laporkan satu demi satu,” pungkasnya.(TIM-IM).







