Suherman Ura : Pernyataan Yang Keliru Yang Diambil MCW Dan Kawan-Kawan

- Publisher

Thursday, 23 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Kuasa Hukum korban Negeri Hitu Suherman Ura S.H. menanggapi dengan tegas pernyataan yang dilakukan oleh Mollucas Coruption Watch (MCW) dan kuasa Hukum Randi Fattah saat melakukan Konfrensi Pres pada Selasa 21/03/23, yang berlangsung di Caffe Kopi Dollo.

Selaku kuasa Hukum korban Desa Hitu, Suhernan menilai, Konfrensi Pres yang di lakukan oleh Mollucas Coruption Watch (MCW) dan kuasa Hukum Randi Fattah terkesan berpihak kepada Desa Wakal.

“MCW dan Kuasa Hukumnya dengan Fulgar mendiskreditkan Masyarakat Negeri Hitu dengan Poin-poin tuntutan yang mana di sampaikan oleh MCW dan Kuasa Hukum Korban, serta kedua tersangka dari Pemuda Negeri Wakal yang di tangkap oleh pihak kepolisian pada saat terjadinya konflik.” ujar pengacara Muda itu kepada wartawan Infomalukunews.com. Kamis 23/03/23.

Dia katakan, Hamid Fakaubun dan kawan-kawan di nilai tidak memahami akar persoalan yang sebenaranya terjadi, sehingga terkesan mengeluarkan peryataan yang sangat keliru, jangan sampai Konfrensi Pres yang di lakukan Hamid Fakaubun dan kawan-kawan bisa meningkakan Ekskalasi pertikaian antara negeri Hitu dan Wakal.

“Seharusnya MCW, Hamid Fakaubun dan kawan-kawan harus mendukung langkah-langkah Hukum yang telah di lakukan pihak kopolisian dalam hal ini Polsek Leihitu, Kopelresta Pulau Ambon dan PP Lease, serta Kapolda Maluku yang mana telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyelesaiakan pertikaian yang terjadi antara Desa Hitu dan Desa Wakal, bukan malah menyudutkan pihak Kepolisian.” ingatnya

Ini seakan-akan tambahnya, terkesan pihak Kepolisian berpihak pada Desa Hitu, cara berfikir inilah yang sangat di keliru dan terkesan tidak memehami akar persoalan konflik yang sebenarnya.

“Pada prinsipnya kami masyarakat Desa Hitu Messing maupun Desa Hitu Lama selalu mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan konflik yang terjadi meskipun Fakta-fakta Hukum yang merugikan pihak Desa Hitu yang sampai saat ini Juga belum tertanggani, akibat imbas dari konflik Hitu Wakal.” cetus dia.

Lanjutnya, seperti kejadian penebangan pohon milik masyarakat Negeri Hitu pohon pala, Cengkeh, sagu, hingga kayu samama, pada 30 Febuary 2023 yang di lakukan oleh masyarakat Desa Wakal serta penganiayaan adik kami Farid Wailusy pada 1 Febuary 2023 di Dusun Talaga Kodok, oleh beberapa Pemuda Desa Wakal.

“Penebangan Pohon milik masyarakat Negeri Hitu yang kedua kalinya tetap pada 12 Febuary 2023, hingga pada kejadian upaya pembunuhan terhadap adik kita Ibrahim Hurasan yang terjadi pada tanggal 26 February 2023, di Daerah BIB Desa Waiheru.” jelas Suhernan.

Selaku Kuasa Hukum dia juga menjelaskan bahwa Kliennya telah menbuat laporan kepada pihak yang berwajib terkait semua rentetan peristiwa yang di alami oleh masyarakat Negeri Hitu.

“Kami sangat memehami tahap proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga kami pun tidak pernah mengintervensi kerja pihak yang berwabib dalam memproseskan laporan-laporan yang telah di buat oleh klien saya.” ungkap dia.

Suhernan juga meningatkan kepada Hamid Fakaubun dan kawan-kawan yang mana telah di percayakan sebagai kuasa hukum korban dan kedua tersanggka dari Desa Wakal merasa bahwa penahanan terhadap klien mereka tidak prosudural dan ada kejanggalan.

“Seharusnya bisa menempuh jalur hukum Praperadilan bukan malah berkoar-koar di media, sehingga akan membuat Kegaduhan di masyarakat, dan kalau Fakaubun dan kawan-kawan menganggap bahwa penangkapan kedua tersangka dari Desa Wakal itu tidak prosudural dan peryataan pihak berwajib mengenai korban Randi Fatta tidak sesuai dengan yang anda inginkan.” kata Suhernan meningatkan.

Seharusnya kata pengacara mudah itu, Fakaubun melakukan upaya hukum dengan cera gugatan Praperadilan untuk mengetahui Sah dan tidaknya keputusan yang di ambil pihak berwajib

“Karena itu langkah yang harus di ambil sesuai aturan, bukan malah mengeluh di media, sehingga akan muncul kesan anda dan kawan-kawan tidak begitu memehami tahapan – tahapan yang harus di lalui oleh kuasa Hukum.” tegasnya

Pengacara Mudah itu juga menjelaskan agar kiranya Hamid Fakaubun dan kawan-kawan melihat histori konflik secarah utuh dan rentetan keJadin yang terJadi, baru bisa menyimpulkan.

“Karena saudara memang tidak mengetahui dan memahami kejadian yang sebenarnya itu seperi apa, sehinngga pernyaaan saudarah terlihat ngaur dan tidak beralasan.” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 863 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT