Stenly Pirsouw Divonis 4,6 Tahun Bui

- Publisher

Wednesday, 13 March 2024 - 23:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ambon-infomalukunews.com–Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Stenly Pirsouw di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 13/03/2024.

Terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim

Lanjut hakim, selain pidana badan terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga di hukum dengan pidana uang penganti sebesar 4 miliar lebih.

“Jika dalam waktu 1 bulan tak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak  punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian kata hakim dalam sidang putusan.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup.

Sebagai informasi, terdakwa Stenly Pirsouw yang berstatus sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek kapal tersebut, sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Grace Siahaya, selama 7 tahun penjara.

Tidak hanya pidana badan, terdakwa Stenly Pirsou juga di tuntut denda sebelumnya Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, ada pun lima terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni, Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dihukum dua tahun penjara, dan Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan  pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (IM-06).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT