Ambon-infomalukunews.com–Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Stenly Pirsouw di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 13/03/2024.
Terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim
Lanjut hakim, selain pidana badan terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga di hukum dengan pidana uang penganti sebesar 4 miliar lebih.
“Jika dalam waktu 1 bulan tak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian kata hakim dalam sidang putusan.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup.
Sebagai informasi, terdakwa Stenly Pirsouw yang berstatus sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek kapal tersebut, sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Grace Siahaya, selama 7 tahun penjara.
Tidak hanya pidana badan, terdakwa Stenly Pirsou juga di tuntut denda sebelumnya Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, ada pun lima terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni, Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dihukum dua tahun penjara, dan Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (IM-06).