SPK Honorer Tenaga Medis Dan Klining Serfis RSUD Hari Ini Di Tanda Tangani.

- Publisher

Monday, 25 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RSUD Piru- Infomalukunews.com :  PiruKesepakatan Kerja Sama melalui Surat Perjanjian Kerja ( SPK) Hari ini di tandatangani Oleh Direktur RSUD Piru dan Para Honorer Tenaga Medis dan Klining Serfis.(25/03/2024).

Demi meningkatkan Profesionalisme Kerja serta peningkatan mutu pelayanan RSUD Piru, “Hari ini kami sama – sama sepakat, menandatangani SPK sebagai standar dan dasar dari perjanjian terkait hak dan kewajiban tenaga medis, maupun tenaga non medis”. Ujar Gariman Kurniawan di sela – sela kesibukannya saat akan mengikuti musrembang di Kecamatan Huamual Belakang.

Pihak management RSUD Piru bersama Tenaga non ASN Nakes maupun Non Nakes sepakat lewat surat perjanjian kerja (SPK) dengan poin poin sebagai berikut :

Pasal 1

HUBUNGAN KERJA

1.PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju Menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA sebagai Tenaga Non ASN pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

 

2.Bila dipandang perlu PIHAK PERTAMA dapat memberikan tugas tambahan kepada PIHAIK KEDUA sesuai tuntutan tugas dan memperhatikan kemampuan PIHAK KEDUA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU

Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dan apabila diperlukan perjanjian ini dapat diperpanjan Dengan diterbitkan perjanjian baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

WAKTU KERJA

Waktu kerja bagi PIHAK KEDUA disesuaikan dengan jam kerja ASN pada pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat dan ketentuan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah.

Pasal 4

IZIN

1.Dalam masa perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA dapat mengajukan izin kepada PIHAIK PERTAMA.

2.PIHAK PERTAMA memberikan izin kepada PlHAK KEDUA paling lamabat 3 (tiga) hari. Dalam hal PIHAK KEDUA berhalangan karena sakit maka PIHAK KEDUA harus dapat menunjukan Surat Keterangan Dokter.

3.PIHAK PERTAMA memberikan izin kepada PIHAK KEDUA berupa izin bersalin selama 41 (empat puluh satu ) hari dengan mengajukan surat izin kepada PIHAK PERTAMA.

HAK DAN KEWAJIBAN.

(1) PIHAK PERTAMA

a. HAK

1.Memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah dan Tugas Tambahan lainnya.

Membina dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

3.Menerima laporan pekerjaan dari PIHAK KEDUA.

4.Menerima Surat Izin Praktek (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) dan ljazah Pendidikaa

Terakhir khusus bagi honorer tenaga kesehatan (non nakes).

5.Menerima pendidikan terakhir honorer tenaga non kesehatan.

6.Menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) honorer tenaga kesehatan maupun tenaga non Kesehatan.

b. KEWAJIBAN

1.Memberikan honorarium kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kemampuan keuangan

Daerah yang mengacu pada Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Seram Bagian

Barat Tahun Anggaran 2024.

2.Memberikan jasa pelayanan tetap berupa uang jaga kepada PIHAK KEDUA daları

Menjalankan tugas jaga disetiap ruang pelayanan dan ruang penunjang pelayanan.

3.Memberikan jasa pelayanan tidak tetap kepada PIHAK KEDUA yang diperoleh dari

Pelayanman pasien BPJS kesehatan dan pasien umum.

2.PIHAK KEDUA

a. HAK

1.Menerima Honorarium dari PIHAK PERTAMA yang besaran nominalnya dis esuaikan

Dengan Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran

2024.

2.Menerima honorarium, uang jaga dan jasa pelayanan pasien BPJS kesehatan dan pasien Umum.

3.Honorarium yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk

Transaksi non tunai.

b. KEWAȚIBAN

1.Melaksanakan tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan menyampaikaı

Laporan kerja.

2.Mengikuti dan Mentaati segala aturan yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

3.Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, dan / atau yang berhubungan dengan Tugasnya.

4.Mentaati ketentuan hari dan jam kerja.

5.Mentaati peraturan disiplin, tata tertib dan ketentuan yang berlaku di internal Perangkat Daerah.

6.Tidak boleh menuntut untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

7.Menyerahakan Surat Izin Praktek (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) dan ijaza

Pendidikan Terakhir kepada PlHAK PERTAMA khususnya bagi pegawai honorer tenaga

Kesehatan (nakes); dan Menyerahkan Ijazah Pendidikan Terakhir kepada PIHAK PERTAMA khususnya basi

Pegawai tenaga honorer non kesehatan.

Pasal 6

HONORARIUM

1 PIHAK KEDUA menerima honorarium dari PIHAK PERTAMA.

2.Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Per bulan.

3.Disamping menerima honorarium dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA juga menerima uang Jaga sebesar Rp.500.000,- per bulan dan menerima jasa pelayanan pasien BPJS kesehatan dan Jasa pelayanan pasien umum.

Pasal 7

LARANGAN

Dalam melaksanakan pekerjaannya PIHAK KEDUA, dilarang:

1.Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan Pemerintah

2.Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan

3.menyalahgunakan dan menggunakan barang, uang dan atau surat berharga milik

Negara/pemerintah untuk kepentingan pribadi.

4.Membuka rahasia ataupun dokumen Negara/pemerintah kepada orang lain atau umum Kecuali diminta pihak berwajib/berwenang dalam melaksanakan tugas dan atas ijin PIHAK PERTAMA atau Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara/pemerintah yang diketahuinya untuk Kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

5.Bertindak selaku perantara bagi sesuatu golongan untuk mendapatkan pekerjaan ata.

Pesanan dari instansi lain

6.Melakukan tindakan yang bersifat negative dengan maksud membalas dendam terhadap Orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.

7.Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Non PNS Kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan

8.menghalangi jalannya tugas kedinasan; dan

9.melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya Untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Pasal 8

SANKSI

1.Selama masa berlaku perjanjian PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi teguran secara Lisan, teguran tertulis dan/atau menghentikan Perjanjian Kerjasama apabila PIHAK KEDUA Terbukti tidak memenuhi isi kesepakatan Perjanjian Kerja atau melakukan hal-hal yang tidal;Sesuai dengan etika/norma dan/atau melanggar hukum tanpa tuntutan ganti rugi.

2.PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) hari berturut-turut tidak memenuhi kewajibannya tanpa Keterangan yang sah atau selama 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) bulan tidak berturut-turut selamą 1 (satu) bulan tidak melaksanakan tugas seperti yang telah ditentukan maka PIHAK KEDUA

Dikenakan penahanan gaji dan akan dibayarkan setelah dilakukan pembinaan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PIHAK KEDUA dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA

1.apabila Keberadaan dan kompetensi Tenaga Non ASN bersangkutan pada Perangkat Daerah sudah Tidak dibutuhkan atau sudah terisi oleh ASN

2.Melanggar kewajiban Tenaga Non ASN

3.Mengundurkan diri

4.Berhalangan tetap

5.Meninggal dunia

6.Tidak lagi memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagai Tenaga Non ASN sesuai hasil Evaluasi kinerja

7.Sudah mencapai batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun

8.Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan hukumn tetap

9.Adanya rasionalisasi atau perampingan organisasi; dan

10.Adanya kebijakan Nasional tentang Non-ASN.

Pasal 10

PENUTUP

1.Perjanjian ini berakhir pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan PIHAK PERTAMĄ Maupun PIHAK KEDUA tidak ada kewajiban memberikan konpensasi

2.Hal-hal yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan disesuaikan Dan diatur bersama dan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari Perjanjian ini

Demikian isi surat perjanjian kerja (SPK) antara Manajemen RSUD Piru bersama Tenaga Kesehatan Non ASN dan Tenaga klining Serfis maupun tenaga non nakes lainnya.(IM.KR).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT