Soal Kompol Murni yang Diberitakan tak Netral, Ini Penegasan Polda Maluku

- Publisher

Wednesday, 28 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-POLDAMALUKU- Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pemberitaan dari media online Infomalukunews.com, tentang dugaan ketidak netralan Kompol Murni Hamsa, anggota Polda Maluku.

Kompol Murni dituding tak netral dan melakukan kegiatan politik praktis. Ia diklaem telah memenangkan partai PPP. Hal itu diterbitkan dalam artikel terbitan Senin, 26 Februari 2024 dengan judul “LP2M: Kompol Murni Hamsa, Pamen Polda Maluku didiga terlibat politik praktis dukung PPP”.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan, terkait persoalan kenetralan Polri, telah ditegaskan dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf (b) bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST:/2407/X/HUK.7.1/2023. Di dalamnya diingatkan kembali tentang Netralitas Polri.

“Kendati demikian, terkait persoalan ini, kami tentu akan melakukan penyelidikan. Kami juga berharap jangan menuduh berdasarkan asumsi atau menghubung- hubungkan hanya karena anggota yang bersangkutan memiliki hubungan famili dengan masyarakat yang jadi caleg atau pengurus partai kemudian menyimpulkan bahwa anggota yang bersangkutan terlibat politik praktis. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kombes Rum juga menyayangkan pemberitaan tersebut yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang dituduh. Berita yang diterbitkan seolah-olah yang bersangkutan benar tidak netral, karena hanya dilihat dari satu sudut pandang.

“Kami juga sangat menyayangkan berita ini karena diterbitkan tidak berimbang atau tidak cover both side berdasarkan kode etik jurnalistik,” sesalnya.

Selain itu, Polda Maluku juga pasti akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara proporsional dan obyektif sesuai aturan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Bupati Kaidel Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Pahlawan Nasional.
Pemkot Ambon Gelar Metode Skrining Kanker Serviks Dengan HPV DNA
Komisi II DPRD Maluku Kritis Kebijakan Saat Temui KKP di Jakarta.
Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 13:13 WIT

Bupati Kaidel Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Pahlawan Nasional.

Thursday, 6 November 2025 - 14:45 WIT

Pemkot Ambon Gelar Metode Skrining Kanker Serviks Dengan HPV DNA

Tuesday, 4 November 2025 - 18:42 WIT

Komisi II DPRD Maluku Kritis Kebijakan Saat Temui KKP di Jakarta.

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT