IM-Ambon, — Soa Sepai dari marga Tuhulele, Tuhuloula dan Sahupala menolak rancangan dua mata rumah parenta di negeri Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Salah satu anak turunan Soa Sepai Jarkani Tuhulele mengatakan rancangan untuk menetapkan dua mata rumah parentah oleh Badan Saniri Negeri Kulur cacat hukum dan dinilai prematur.
“Penetapan dua mata rumah parenta juga mengaburkan sejarah kepemimpinan negeri sehingga menimbulkan kontroversi,”kata Jarkani, melalui pernyataan resmi, Kamis, (24/2).
Jarkani bilang Badan Saniri adat negeri Kulur yang memutuskan rancangan terhadap dua mata rumah parenta yakni Mata Rumah Tuhulele dan Mata Rumah Tutupoho itu tanpa proses pembuktian silsilah raja atau keturan rumah parenta.
“Ini dianggap lemah dan syarat kepentingan, sehingga bisa mencederai tatanan pemerintahan adat negeri kulur “ucapnya.
Menurutnya, Soa Sepai menilai penetapan dua mata rumah parenta merupakan kepentingan kedua pimpinan lembaga pemerintahan negeri.
Ia juga mengatakan penetapan dua mata rumah parenta oleh Badan Saniri adat juga tidak rasional karena tanpa berpegang teguh kepada mekanisme pembuatan peraturan negeri (Perneg) sehingga upaya menetapkan rancangan perneg tanpa melalui proses tahapan pembuktian silsilah raja, sejarah kepemimpinan serta pembuktian lainnya.
Padahal, kata dia salah satu persyaratan penetapan menjadi raja adat harus berdasarkan keturunan parenta atau garis lurus mata rumah parenta sebagaimana amanat Perda Maluku Tengah nomo 1 tentang negeri dan Perda nomor 3 tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pelantikan raja.
Sebagai informasi, negeri Kulur belum memiliki kepala pemerinatah adat sejak 2012.
Kala itu upaya menentukan mata rumah parenta melalui rapat tetua adat negeri Kulu. Namun masih berbuntut panjang, pasalnya rapat tersebut melahirkan argumen beragam dari peserta rapat.
“Kalau dua mata rumah parenta antara mata rumah Tuhulele dan mata rumah Tutupoho. Namun ketika diminta pembuktian silsilah raja dan sejarah kepemimpinan belum diamini oleh pemneg dan saniri “ujarnya.
Perdepatan mata rumah parenta negeri Kulur berbuntut panjang hingga tahun 2014. Kala itu rapat musyawarah adat kembali digelar dengan agenda pemaparan silsilah raja antara marga Tuhulele dan marga Tutupoho. Namun lagi-lagi pimpinan rapat dinilai tak propesional.
Pimpinan sidang muswarah adat membelok agenda rapat pembahasan rumah mata parenta sehingga pembuktian silsilah raja dan sejarah melahirkan perdebatan panjang.
Akibat perdebatan, pimpinan sidang memutuskan untuk skorsing dengan alasan memasuki salat jumat.
“Jadi skorsing dari 2014 sampai 2022 belum dilanjutkan. Yang anehnya lagi rapat itu belum diputsukan badan saniri sudah sahkan dua mata rumah parenta. Ilegal namnya,”tutur Jakrani.
Saling klaim antar rumah parenta yang sah sempat dibahas Komisi I DPRD Maluku Tengah pada 14 Maret 2016
Kala itu protes Soa Sepai mengemuka terkait ada upaya kotor terhadap percepatan pemilihan Raja Kulur. Mereka menduga pendesakan pemilihan Raja Kulur dengan mengesahkan mata rumah parenta tersebut ada campur tangan camat dan saniri adat.
Namun hasil keputusan tersebut mendapat penolakan warga terhadap pemilihan Raja Negeri Kulur karena bertentangan dengan tatanan adat Negeri Kulur dan perda Negeri Maluku tengah.
Komisi A lantas merekomendasikan agar peraturan negeri (Pemneg) harus bekerja sama dengan lembaga penelitian di salah satu Kampus di Maluku untuk membuktikan mata rumah parenta yang sah.
Karena menurut Komisi A Soa Sepai mengganggap bahwa perneg saniri dan pihak kecamatan tidak objektif dalam melakukan pembuktian sejarah kepemimpinan raja Negeri Kulur.
“Sayangnya usulan berupa rekomndasi ini tidak ditindak lanjuti,”imbuh dia menjelaskan.
Dijelaskan Tuhulele, berdasarkan tatanan adat dan sejarah Negeri Kulur telah membuktikan bahwa sejak tahun 1804-1984 terdapat beberapa generasi raja dari mata rumah Tuhulele. Bahkan, kata dia ada beberapa keturunan raja yang menjadi raja adat Ama Ulu atau negeri Kulur dengan gelar lain Latu, Amir, kapitang.
“Oleh karena itu berdasarkan hukum adat dan adat istiadat di negeri Kulur, maka masih dianggap relevan jika keturunan Tuhulele yang menjadi raja di negri kulur. Dan selama ini di negeri kulur hanya dikenal satu mata rumah parenta yakni Tuhulele,” terang Tuhulele.
Disi lain, salah satu Tua Adat dari nata rumah Tuhulele Ibrahim Tuhulele yang merupakan anak dari Raja Negeri Kulur Alm. Muhammad Yusuf Tuhulele yang memerintah sejak tahun 1955-1984 menyangkan jika pemaksaan penetapan mata rumah oleh Saniri tanpa pembuktian sangat mencederai nilai tatanan pemerintahan adat Dldan bisa mengaburkan sejarah negeri.
Dia pun menambahkan, dasar hukum yang digunakan Saniri Negeri Kulur dan pemerintah Negeri Kulur dalam menetapkan rancangan dua mata rumah parenta adalah illegal atau tidak sah.
Karena tidak menghadirkan perwakilan kedua mata rumah dalam penetapan. Hal ini, bisa dilakukan upaya hukum dalam menyelesaikan persoalan mata Rumah Perintah di negri kulur. Sehingga bisa mengakhiri drama proses penetapan mata rumah di Negeri Kulur.
Jika mereka mengakomodir mata rumah Tutupoho sebagai mata rumah parenta di Negeri Kulur maka haruslah memberikan bukti yang falid. Silsilah kepemimpinan rajanya secara turun-temurun bukan sekedar argumen “beta pernah dengar karna itu hanya sekedar argumen yang tak berdasar”
“Kami dari anak Soa Tuhulele keberatan terhadap rancangan du mata rumah parenta yang ada di Negeri Kulur. Ini akan kami sampaikan ke Bupati Maluku Tengah 8 hukum dan tata pemerintahan untuk bisa bijak dalam melihat persoalan mata rumah parenta di Negeri Kulur dengan arif dan benar jangan sampai motivasi mempercepat proses namun tahapan dan nilai- nilai kebenaran dilanggar dan mencederai tatanan pemerintahan adat di Negeri Kulur,”pungkasnya. (IM03)






