SKT Merupakan Hak Warga Negara : Ini Penjelasan Putileihalath

- Publisher

Wednesday, 31 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Piru,SBB,- Persoalan Pemberian Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepada Masyarakat Desa Loki yang ada di beberapa Dusun, menjadi perdebatan antara setuju dan tidak setuju dari beberapa oknum masyarakat Desa Loki, Kec Huamual Kab.SBB.(30/01/2024).

Menanggapi persoalan ini, Ambrosis Putileihalath angkat bicara.

Kepada media ini Putilehalath menjelaskan bahwa setiap warga masyarakat di jamin kesejahteraannya oleh Negara, Negara harus menjamin kesejahteraan setiap warganya termasuk kebutuhan sandang pangan dan papan sebagai kebutuhan pokok.

” Menurutnya, apa yang dirinya lakukan itu bukan kebijakan penjabat pemerintah Desa saja tetapi perintah undang – undang.

Yang beta (saya) buat ini bukan ikut Beta (saya) punya mau tetapi perintah undang – undang apalagi Dong (Masyarakat) Sudah hidup puluhan tahun di atas tanah Negara, di mana hati nurani kalian yang dengan seenaknya main klaim tanah negara tanpa di dukung dengan bukti – bukti Hak kepemilikan yang sah, mereka ini juga manusia yang hudupnya di jamin dan di lindungi oleh Undang – Undang, jika memang ada yang tidak setuju dengan keputusan saya, silahkan Basudara lakukan proses hukum, demi kesejahteraan masyarakat Loki beta siap bertanggung jawab”. Tegas Putileihalath.

Lanjudnya, Untuk masalah lokasi Pembangunan Bank Maluku – Maluku Utara cabang Huamual Saya tudak pernah menjual tanah tersebut, itu fitnah yang keji, apakah saya sudah gila sehingga menjual tanah negara, yang jelas pembangunan Bank Maluku itu Prisesnya masih panjang, yang saya tau itu baru ada pembebasan dan ganti rugi tanaman masyarakat yang di gusur, untuk selanjutnya belum ada proses lanjutan, apa bila Pemerintah Daerah sudah memberikan ijin Membangun barulah di lakukan proses pembangunan, dan jika ada di antara masyarakat loki yang merasa di rugikan maka silahkan proses hukum dan saya mendukung itu seratus persen, asalkan di lengkapi dengan bukti – bukti kepemilikan yang sah, karena di persidangan nanti bukan tutur yang di lihat oleh hakim tetapi bukti juga”.Tutup Putilehalath.(IM.KR).

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru