Skandal Besar! Proyek Talud Kiltai Diduga Diatur, FPPM Tantang APH Seret Aktor Utama!

- Publisher

Saturday, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan kontraktor pada proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai.

Rudy menilai, terdapat indikasi kuat adanya praktik tidak transparan dan sarat kepentingan dalam proses pemenangan tender yang diduga menguntungkan pihak tertentu, yakni CV. Berkah Fairatar Abadi yang diduga milik keluarga dekat atau berafiliasi langsung dengan saudara Syarif Tahudu sebagai anggota Pokja Ia menegaskan, jika benar terjadi intervensi atau rekayasa dalam proses tersebut, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. Jika ada dugaan pengondisian pemenang proyek, maka ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Rudy.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di daerah pesisir, khususnya bangunan talud yang memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah dari abrasi.

FPPM Maluku juga meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan:

Rudy turut mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”*

Pasal 7 dan Pasal 12 UU Tipikor

terkait perbuatan curang dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang menegaskan prinsip dasar pengadaan harus transparan, adil, dan tidak diskriminatif.

Rudy menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar soal proyek, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tutupnya.(IM-03)

Berita Terkait

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
“BMIT Bongkar Dugaan Skandal, Desak Kemendagri Coret Robby Sapulete dari Bursa Sekot Ambon”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Saturday, 18 April 2026 - 12:24 WIT

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru