Infomalukunews.com, Ambon — Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan kontraktor pada proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai.
Rudy menilai, terdapat indikasi kuat adanya praktik tidak transparan dan sarat kepentingan dalam proses pemenangan tender yang diduga menguntungkan pihak tertentu, yakni CV. Berkah Fairatar Abadi yang diduga milik keluarga dekat atau berafiliasi langsung dengan saudara Syarif Tahudu sebagai anggota Pokja Ia menegaskan, jika benar terjadi intervensi atau rekayasa dalam proses tersebut, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. Jika ada dugaan pengondisian pemenang proyek, maka ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Rudy.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di daerah pesisir, khususnya bangunan talud yang memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah dari abrasi.
FPPM Maluku juga meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan:
Rudy turut mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”*
Pasal 7 dan Pasal 12 UU Tipikor
terkait perbuatan curang dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang menegaskan prinsip dasar pengadaan harus transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Rudy menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar soal proyek, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” tutupnya.(IM-03)







