IM-Ambon-Terdakwa Syamsudin Silawane divonis 6 tahun penjara. Kali ini, dalam kasus pencurian sejumlah sound system mobil di Galunggung, komplek tanah rata, Desa Batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Marthina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang didampingi dua hakim anggota lainnya. Kamis 11/09/2023.
Hakim menilai, Syamsudin Silawane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primer.
“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana salama 6 tahun penjara,” kata, Hakim dalam persidangan
Putusan dengan pemberatan ini dijatuhi. Sebab, terdakwa sudah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali. Padahal, terdakwa ini baru saja dibebaskan dengan kasus yang sama pada Januari 2023 lalu.
Atas vonis tersebut Syamsudin Silawane menyatakan menerima, Meski dengan raut muka cemberut pada persidangan yang berlangsung.
Kepada terdakwa Hakim menyampaikan, seharusnya putusan tersebut dinyatakan maksimal. Namun, atas pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar dari tahanan belum lama ini.
Diketahui, Syamsudin Silawane ditangkap oleh kepolisian resort pulau Ambon dan pulau-pulau lease pada Mei 2023 lalu saat berada di sebuah cafe di ujung Jembatan Merah Putih.
Dia disergap usai membobol sebuah mobil di parkiran kompleks Galunggung komplek tanah rata, desa Batu merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon milik korban berinisial ML. (IM-Kiler).







