Silawane divonis 6 Tahun Penjara Akibat Mencuri.

- Publisher

Thursday, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Terdakwa Syamsudin Silawane divonis 6 tahun penjara. Kali ini, dalam kasus pencurian sejumlah sound system mobil di Galunggung, komplek tanah rata, Desa Batu merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Marthina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang didampingi dua hakim anggota lainnya. Kamis 11/09/2023.

Hakim menilai, Syamsudin Silawane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primer.

“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana salama 6 tahun penjara,” kata, Hakim dalam persidangan

Putusan dengan pemberatan ini dijatuhi. Sebab, terdakwa sudah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali. Padahal, terdakwa ini baru saja dibebaskan dengan kasus yang sama pada Januari 2023 lalu.

Atas vonis tersebut Syamsudin Silawane menyatakan menerima, Meski dengan raut muka cemberut pada persidangan yang berlangsung.

Kepada terdakwa Hakim menyampaikan, seharusnya putusan tersebut dinyatakan maksimal. Namun, atas pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar dari tahanan belum lama ini.

Diketahui, Syamsudin Silawane ditangkap oleh kepolisian resort pulau Ambon dan pulau-pulau lease pada Mei 2023 lalu saat berada di sebuah cafe di ujung Jembatan Merah Putih.

Dia disergap usai membobol sebuah mobil di parkiran kompleks Galunggung komplek tanah rata, desa Batu merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon milik korban berinisial ML. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru