IM-Piru;—, Menyikapi persoalan pemalangan Masjid Raya Nurul Yasin Yang di Lakukan oleh Niclas Pirsouw beberapa Jam yang lalu, Arif Pamana S.Hi turun langsung ke lapangan.(02/08/2023).
Pemalangan ini di lakukan dengan memasang Plang dalam bentuk baileho berukuran 2x1m² ini, meminta kepada pihak kontraktor untuk menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu sampai Pemda Kab.Seram Bagian Barat membayar lunas kompensasi kepada Nikalas Pirsouw yang mengkalim bahwa lokasi pembangunan Masjid tersebut merupakan hak warisan miliknya.
Namus selang beberapa jam kemudian datang pihak lain dari keluarga Yospince Pirsouw datang ke lokasi Pemalangan tersebut dan melepaskan baileho larangan tersebut dengan dalil bahwa Lahan pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin ini juga adalah milik mereka.
Persoalan saling klaim ini di sikapi serius oleh Arif Pamana S.Hi, saat di lokasi Masjid, pamana meminta kepada pihak – pihak yang bersengketa agar dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara Hukum.
“Pembangunan rumah ibadah, tolong jangan di halangi, apalagi sampai di palang seperti ini, kalau masalah sengketa, agar segera di selesaikan secara hukum, jangan menggangu aktifitas pembangunan, ini sangat sensitif dan dapat memicu hal – hal yang tidak kita inginkan bersama”.tegas Pamana.
“Saya secara pribadi sangat menyesalkan insiden ini, saya akan meminta kepada Fraksi PKB untuk segera meminta Komisi I DPRD Kab.SBB untuk sesegera mungkin memanggil pihak – pihak yang bertikai baik itu Kedua belah pihak yang mengklaim lahan tersebut, Pemerintah Daerah Maupun Pihak Kontraktor untuk menyelesaikan persoalan ini”.Tutupnya.(IM.KR).







