Sidang Tindak Pidana Pilkada di SBT, Plt. Kapus Banggoi Dituntut Bersalah

- Publisher

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Terdakwa inisial NP, selaku ASN Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Banggoi, di tuntut bersalah pada kasus dugaan tindak pidana Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/24).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Oleh sebab itu, “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, subsidair satu bulan kurungan”, ucap JPU.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya Hari Senin tanggal 16/12/2024, bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilakukan Persidangan terhadap terdakwa dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan enam orang Saksi dan Terdakwa.

Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000. (Ronee-IM)

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT