INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Terdakwa inisial NP, selaku ASN Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Banggoi, di tuntut bersalah pada kasus dugaan tindak pidana Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/24).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Oleh sebab itu, “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000, subsidair satu bulan kurungan”, ucap JPU.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.
Sebelumnya Hari Senin tanggal 16/12/2024, bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilakukan Persidangan terhadap terdakwa dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan enam orang Saksi dan Terdakwa.
Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000. (Ronee-IM)






