Sidang Replik Kasus Galian C, Jaksa Akui Salah Ketik Lokus Delicti

- Publisher

Tuesday, 3 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon – Jaksa penuntut Umum Kejari Masohi dalam replik kasus galian C di Negeri Rohomoni mengakui salah dalam pengetikan lokasi.

Pasalnya, replik/tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (Pleidooi) terhadap terdakwa M Daud Sangadji yabg dibacakan JPU Rian Joze Lopulalan dalam sidang, Selasa (3/12/2024).

“Bahwa dalam tuntutan locus delicti bertempat di sungai Waeria Negeri Kailolo, sedangkan dalam surat dakwaan locus delicti Sungai Waeira bertempat di Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, sehingga terjadi kontradiksi antara surat dakwaan dan surat tuntutan,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi mengakui lewat replik adanya kekeliruan dalam penulisan

nama sungai yang seharusnya sungai Waeira berlokasi di Negeri Rohomoni.

“JPU juga manusia biasa yang mempunyai kelemahan serta keterbatasan yang dapat melakukan kekeliruan,” jelasnya.

Sebelumnya, Fakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Masohi) terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah cacat hukum/obscuur libel.

Untuk itu hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti “obscuur libel” artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU,” ungkap kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Pakar hukum tata negara ini menegaskan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.

“Berdasarkan pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selambat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.

Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU untuk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni :

1. Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat.

2. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).

“JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian tidak boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible),” ujarnya.(IM-03)

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru