Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Pemohon Krismon Touely dan Brian Rumapasal; Polsek Taniwel Tidak Hadir.

- Publisher

Tuesday, 16 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru,– Sidang praperadilan melawan Polsek taniwel hari ini digelar oleh yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri dataran hunipopu.(16/05/2023).

Sidang yang di agendakan adalah pembacaan permohonan Praperadilan oleh kuasa hukum pemohon resmi di tunda di karenakan pihak termohon yakni Polsek Taniwel Tidak Hadir dalam Persidangan.

Saat di wawancarai oleh media infomalukunews.com, Kuasa hukum pemohon Marsel Maspaitella mengatakan bahwa proses praperadilan adalah proses hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan atau penangkapan dan atau penahanan oleh penyidik dan proses ini adalah proses yg sering terjadi dalam lingkup peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia.

Adapun proses ini kami lakukan terkait klaien Kami yang di tahan dan di tutipkan di Polres Seram Bagian barat terkait demonstrasi penolakan Eksploitasi Pertambangan Marmer di Desa Kasie yang berdampak pada dugaan persoalan dan pelanggaran hukum yang timbul ketika demonstrasi ini di lakukan di depan Rumah Kepala Desa Kasie Kec. Taniwel, Kab. Seram Bagian Barat.

Sebagai kuasa hukum saya dan teman2 serta Pemohon, yakni krismon touely dan brian rumapasal tadi kita hadir dalam proses sidang perdana dan hakim telah resmi menunda persidangan sampai hari rabu minggu depan.

Penundaan persudangan ini di karenakan pihak termohon yakni penyidik Polsek taniwel tidak hadir maka majelis memerintahkan untuk memanggil pihak termohon untuk mengikuti persidangan tidak hadir dalam agenda persidangan.

“Saya sebagai Kuasa Hukum, memohon doa bagi perjuangan praperadilan ini, yang dimana kami berkeyakinan bahwa proses ini bisa berjalan baik dan berkeadilan sebagimana yang klien kami harapkan”. Ucap Maspaitella.

Selain itu juga klien kami bapak Syafie Masihuei sementara sakit pasca operasi di RSUD Pratama Piru dan Sebagai Kuasa Hukum Kami Terus memantau Perkembangan Kesembuhan Klien kami dan klien kami sudah mengatakan untuk menghormati setiap porses hukum yang berjalan sampai proses tersebut selesai. Tandasnya.
Persidangan ini akan di lanjutkan pada Hari Rabu,24 Mei 2023, minggu depan.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru