Sidang Pledoi, PH Mohon Keringanan Terhadap 3 Terdakwa Korupsi ADD/DD Negeri Haya.

- Publisher

Wednesday, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Didalam sidang Pledoi/nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum dari terdakwa Hasan Wailissa, Muhammad Irawan Tuhaha dan Rahman Lesipela memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan ketiga terdakwa dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hal itu karena Penasehat Hukum ketiga terdakwa menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalagunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dan 2019

Demikian nota pembelaan yang dibacakan oleh salah satu Penasehat Hukum, dalam Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Wilson Sriver bersama dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (18/09/2024).

“Kami Penasehat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan menjatuhkan tuntutan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (HW, MIT dan RL, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara,” ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.

Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut Umum tidak menguraikan unsur “Sengaja” atau “Lalai” yang berakibat terjadinya kerugian Negara, “pada hal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan : Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Olehnya itu, Penasehat Hukumnya, memohon keringanan terhadap tuntut ketiga terdakwa korupsi ADD/DD Negeri Haya tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.

“Memohon menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 1 tahun penjara serta dibebaskan dari denda dan uang penganti,” ungkap Penasehat Hukum.

Usai membacakan nota pembelaan, JPU Kejari Maluku Tengah tetap pada pendirian tuntutan sebelumnya. Sementara, tim Penasehat Hukum tetap pada nota pembelaan (Pledoi).

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri MalukuTengah menuntut tiga terdakwa Tipikor penyalagunaan keuangan yang Bersumber dari DD dan ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, bervariasi.

Tuntutan penjara itu dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (04/09/2024).

Ketiganya yakni, Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, dituntut 6 tahun, Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dituntut 6 tahun, dan Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dituntut 5 tahun.

JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara, dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ungkap JPU

Selain pidana badan dan denda, JPU menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” sambung JPU. (IM-06).

Berita Terkait

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Ditlantas Polda Maluku Perkuat Edukasi Keselamatan Jalan bagi Pelajar, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”
Tambang Sinabar Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Diduga Bawa Nama Gubernur Untuk Ambil Uang Kantor, Plt Kadis PPPA Disorot
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Sunday, 24 May 2026 - 19:42 WIT

Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sunday, 24 May 2026 - 01:00 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sunday, 24 May 2026 - 00:10 WIT

Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 

Saturday, 23 May 2026 - 13:25 WIT

“Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka”

Berita Terbaru