InfomalukuNews.com, Ambon–Sidang permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, antara Risman Anwar Tanjung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Mursalin Najib, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (03/06/2025) kemarin.
Mirisnya, dalam sidak itu pihak termohon berhalangan hadir. Maka pihak, PTUN Ambon akan memberikan surat peringatan pertama kepada pihak PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon, dengan ketentuan waktu selama 21 hari.
“Surat peringatan ke termohon, untuk melaksanakan Amar Putusan Komisi Informasi Maluku yang sudah inkract (berkekuatan hukum tetap),” kata hakim tunggal Mursalim Najib.
Sementara itu, Risman Anwar Tanjung mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Ambon, hal itu karena pihak PPID BPKAD Kota Ambon, tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang mengabulkan semua permohonan, yang dimohonkan pemohon.
“Pasca putusan inkract, sudah tiga kali saya mengajukan surat untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Maluku, tapi tidak pernah digubris,” ujar Risman.
Permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, lanjutnya, diajukan pada 8 Mei 2025. Dua pekan kemudian, PTUN Ambon menetapkan sidang pertama pada Selasa, 27 Mei lalu. Namun, pihak termohon tidak datang, dan sidang kedua dijadwalkan pada hari ini (Selasa, 3 Juni 2025, red), pihak termohon lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan.
Secara terpisah Risman dengan Penghuni Pengusaha Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (P4AP), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi public ke Komisi Informasi Maluku.
Pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam proses tender pengelolaan Ambon Plaza yang dimenangkan salah satu pengusaha di Kota Ambon.
Permintaan informasi public, terkait proses dan tahapan-tahapan tender Pengelolaan Ambon Plaza mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran, hingga aanwijzing, nama, dan alamat perusahaan semua peserta tender, struktur perusahaan peserta tender Ambon Plaza, sesuai dengan Akta Notaris masing-masing perusahaan.
Mereka juga meminta nilai penawaran dari masing-masing perusahaan peserta tender Pengelolaan Ambon Plaza, nilai sebenarnya dari Ambon Plaza (Amplaz), sebagai aset Pemerintah Kota Ambon, dan cara penghitungan nilai Ambon Plaza, sebagai asset Pemerintah Kota Ambon, serta bukti pengumuman tender setiap tahapan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon. (IM-03).







