Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

- Publisher

Monday, 3 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Namlea – Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025).

Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H.

Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH.

Kuasa hukum pemohon PK Imran Saffi Malla alias Imran Cs, Nuhjir Nabiu dalam perkara a quo.

“Sidang hari ini memasuki tahap pengajukan kesimpulan

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara a quo terhadap

Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. Jo. Nomor: 118/Pid.Sus-LH/2023/PT. AMB,” ungkapnya usai sidang di PN Namlea, Senin (3/3/2025).

Baginya, Kontra Memori yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Februari 2025, Halaman 3 Poin 4 huruf a halaman 4 huruf b, halaman 5 huru c dan huruf d hanyalah pengulangan dalil yang sama

sebagaimana pula termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:

118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB, tanggal 14 Nopember 2023, halaman 15, 16

dan halaman 17.

“Kontra Memori Jaksa Penuntut Umum patut dikesampingkan atau tidak beralasan hukum atau dibatalkan guna menegakan supermasi hukum di indonesia,” tegasnya.

Guna mmembuktikan dalil-dalil Permohonan Peninjauan Kembali mengajukan bukti-bukti baru

(Novum) dan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah diperiksa pada

Persidangan sebelumnya dan ditemukan gakta-fakta.

“Bukti yang diajukan Fotocopy sesuai aslinya faktur pe jualan/ivoice Caterpilar 320D Eksavator PT BFI Finance Indonesia TBK kepada PT. Harapan Rimba Mas, disertakan Kwitansi penyewaan alat berat, sesuai aslinya Surat Pernyataan tentang sewa menyewa alat Eksavator CAT 320D, antara Nurcholis damad Manilet (orang kepercayaan Engko Sutheno) tanggal 30 Januari 2023.

“Bukti tersebut memperkuat Kesaksian Engko Suteno alias Engko yang dibacakan di Persidangan incasu poin 7 Halaman 25, halaman 26 datar (-) 1, s/d datar (-) 4 Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. tanggal 4 Oktober 2023,” bebernya.

Selain itu, Pengacara muda asal Kota Ternater ini juga mengajukan Fotocopy Print out bukti Transfer via ebanking Bank Mandiri dari Nurcholis kepada Nomor Rekening 1860043179999 an VICTOR SUTHENO (anak dari Engko Sutheno) senilai Rp. 75. 000.000 tanggal 30 Januari 2023, serta bukti yang diberi tanda.

Baginya, saksi Nurcholis dan Achmad Menilet mengungkapkan satu Unit Excavator warna Kuning Merek CAT, Kunci Eksavator warna hitam terdapat dua buah gantungan kunci gembok adalah benar milik daksi Engo Suteno Alias Engko.

“Kami mohonkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa

perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan

Kembali/Terpidana Imran Safi Malla alias Imran,” harapnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru