Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

- Publisher

Monday, 3 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Namlea – Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025).

Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H.

Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH.

Kuasa hukum pemohon PK Imran Saffi Malla alias Imran Cs, Nuhjir Nabiu dalam perkara a quo.

“Sidang hari ini memasuki tahap pengajukan kesimpulan

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara a quo terhadap

Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. Jo. Nomor: 118/Pid.Sus-LH/2023/PT. AMB,” ungkapnya usai sidang di PN Namlea, Senin (3/3/2025).

Baginya, Kontra Memori yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Februari 2025, Halaman 3 Poin 4 huruf a halaman 4 huruf b, halaman 5 huru c dan huruf d hanyalah pengulangan dalil yang sama

sebagaimana pula termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:

118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB, tanggal 14 Nopember 2023, halaman 15, 16

dan halaman 17.

“Kontra Memori Jaksa Penuntut Umum patut dikesampingkan atau tidak beralasan hukum atau dibatalkan guna menegakan supermasi hukum di indonesia,” tegasnya.

Guna mmembuktikan dalil-dalil Permohonan Peninjauan Kembali mengajukan bukti-bukti baru

(Novum) dan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah diperiksa pada

Persidangan sebelumnya dan ditemukan gakta-fakta.

“Bukti yang diajukan Fotocopy sesuai aslinya faktur pe jualan/ivoice Caterpilar 320D Eksavator PT BFI Finance Indonesia TBK kepada PT. Harapan Rimba Mas, disertakan Kwitansi penyewaan alat berat, sesuai aslinya Surat Pernyataan tentang sewa menyewa alat Eksavator CAT 320D, antara Nurcholis damad Manilet (orang kepercayaan Engko Sutheno) tanggal 30 Januari 2023.

“Bukti tersebut memperkuat Kesaksian Engko Suteno alias Engko yang dibacakan di Persidangan incasu poin 7 Halaman 25, halaman 26 datar (-) 1, s/d datar (-) 4 Putusan Nomor: 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa. tanggal 4 Oktober 2023,” bebernya.

Selain itu, Pengacara muda asal Kota Ternater ini juga mengajukan Fotocopy Print out bukti Transfer via ebanking Bank Mandiri dari Nurcholis kepada Nomor Rekening 1860043179999 an VICTOR SUTHENO (anak dari Engko Sutheno) senilai Rp. 75. 000.000 tanggal 30 Januari 2023, serta bukti yang diberi tanda.

Baginya, saksi Nurcholis dan Achmad Menilet mengungkapkan satu Unit Excavator warna Kuning Merek CAT, Kunci Eksavator warna hitam terdapat dua buah gantungan kunci gembok adalah benar milik daksi Engo Suteno Alias Engko.

“Kami mohonkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa

perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan

Kembali/Terpidana Imran Safi Malla alias Imran,” harapnya.(TIM-IM)

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Longboat Bermuatan 20 Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Banda, Seluruh Penumpang Selamat
Rapimpurda KNPI Malra Dibuka; Reza Nuhuyanan Target Musda 3 Wilayah
LKBH DPN PERMAHI Desak Gubernur Copot Nur Mardas, Soroti Dugaan Intervensi Sadali Ie dalam Birokrasi Maluku
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Thursday, 11 June 2026 - 23:28 WIT

HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis

Thursday, 11 June 2026 - 20:24 WIT

Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal

Monday, 8 June 2026 - 09:52 WIT

Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

Sunday, 7 June 2026 - 14:33 WIT

Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT