IM, Namrole-La Jito Kolensusu warga Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ini, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis berusia 13 tahun sebut saja Melati, bukan nama sebenarnya.
Pria berusia 20 tahun itu, kini tengah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kecamatan Kepala Madan, Kabupeten Bursel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Kapolsek Kepala Madan, Ipda La Ali menuturkan, pada Hari Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 10.20 WIT mendapat laporan dari Bhabinkamtikmas Desa Fogi dan warga Desa Bala-Bala, Eldi Santo Maspaitella terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan,
La Jito Kolensusu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kepala Madan, kemudian memerintahkan korban untuk ke Polsek dan membuat laporan polisi, terkait peristiwa yang dialami anak angkat saksi tersebut. Setelah itu, anggota kemudian diarahkan untuk mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 17 THN 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara,” jelas Kapolsek.
Adapun kronologis dari peristiwa tersebut yakni, Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT, korban merasa gelisah karena sudah 4 hari belum mendapat menstruasi.
Karena merasa takut, sehingga korban memberitahukan kepada pelapor, Eldi Santo Maspaitella yang merupakan ayah angkat korban bahwa, dirinya telah di setubuhi oleh pelaku, La Jito Kolensusu sebanyak 6 kali.
Yang mana terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang pertama dan ke kedua di bulan Oktober 2023 tepatnya di rumah korban. Kemudian ke tiga di sekolah SDN Suka Maju, Desa Bala-Bala, dan yang keempat, ke lima dan ke enam di rumah saudara, La Tata Rukua. (IM-RAM)