Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pelajar Ini di Tuntut 2,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Dua pelajar di kota Ambon dihukum dua tahun dan enam bulan penjara, dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Kedua pelaku itu yakni, Muhammad Opick (MO) dan Husnan Nazhar Lessy (HNL), sementara korban inisial DL (15)

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (26/03/25) yang dipimpin oleh hakim ketua Martha Maitimu itu, berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Ella Ubleeuw kemudian dilanjutkan dengan pembelaan sekaligus putusan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban DL yang masih berumur 15 tahun.

Akibatnya, kedua terdakwa dihukum melanggar pasal 81 ayat (1) UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Opik dan Husnan Nazhar Lessy selama 2 tahun 6 bulan penjara, “ucap hakim ketua Martha Maitimu.

Sebagaimanadiketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ella Ubleeuw yang menuntut agar terdakwa Muhammad Opik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sedangkan terdakwa Husnan Nazhar Lessy dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Tidak hanya dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang diganti dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama tiga bulan.

Sekedar diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Opik terhadap korban terjadi pada bulan April 2024 lalu dan baru terungkap pada 20 Februari lalu saat korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Yang mana menurut penuturan korban, pelaku utamanya adalah Muhammad Opik beserta Husnan Nazhar Lessy yang membantu pelaku. Menurut korban, ia berkenalan dengan pelaku lewat media sosial dan pelaku mengajak korban untuk berpacaran.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai Wainuru dan dan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk korban jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka pelaku yang juga masih berstatus pelajar itu akan bertanggungjawab.

berselang beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak korban bertemu kembali dan saat itu ada teman pelaku yakni Husnan Nazhar dan mereka membawa korban kemudian kedua pelaku sempat meminum minuman keras. Saat itu pelaku ingin pulang tetapi ternyata kedua pelaku membawa korban di tempat lain dan mereka menyetubuhi korban secara paksa. (IM-06).

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Berita Terbaru